Scroll Untuk Membaca

Medan

Ketua Program Studi MHKes UNPAB: Peran MKEK Sangat Diperlukan

MEDAN (Waspada): Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., C.Med(Pes)., CPArb (foto) dari Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Panca Budi (MHKes UNPAB) mengharapkan dugaan kasus vaksinasi kosong harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kita berharap dapat dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) guna mengetahui apakah telah terjadi pelanggaran standar profesi medis yang diduga dilakukan dokter G tersebut sebagai vaksinator. Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) harus berperan dalam kasus ini guna mendapatkan kepastian ada atau tidaknya suatu pelanggaran etik. Persoalan ini belum layak dibawa ke ranah hukum, apalagi Hukum Pidana adalah jalan terakhir sebagaimana asas Ultimum Remedium,” jelasnya pada Selasa (1/2).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua Program Studi MHKes UNPAB: Peran MKEK Sangat Diperlukan

IKLAN

Ia juga menghimbau agar kiranya masyarakat dapat menunggu proses tersebut dan tidak menanggapi apalagi menjudge secara negatif.

“Mari kita junjung tinggi asas Praduga Tak Bersalah (Presumtion Of Innocence) karena kita tidak yakin ada dokter yang memiliki niat tidak baik mengingat sumpah profesi nya termasuk juga dalam pelayanan kesehatan khususnya vaksinasi massal tersebut,” tandasnya. (cbud)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE