Ketua Program Studi MHKes UNPAB: Peran MKEK Sangat Diperlukan

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., C.Med(Pes)., CPArb (foto) dari Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Panca Budi (MHKes UNPAB) mengharapkan dugaan kasus vaksinasi kosong harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kita berharap dapat dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) guna mengetahui apakah telah terjadi pelanggaran standar profesi medis yang diduga dilakukan dokter G tersebut sebagai vaksinator. Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) harus berperan dalam kasus ini guna mendapatkan kepastian ada atau tidaknya suatu pelanggaran etik. Persoalan ini belum layak dibawa ke ranah hukum, apalagi Hukum Pidana adalah jalan terakhir sebagaimana asas Ultimum Remedium,” jelasnya pada Selasa (1/2).

Ia juga menghimbau agar kiranya masyarakat dapat menunggu proses tersebut dan tidak menanggapi apalagi menjudge secara negatif.

“Mari kita junjung tinggi asas Praduga Tak Bersalah (Presumtion Of Innocence) karena kita tidak yakin ada dokter yang memiliki niat tidak baik mengingat sumpah profesi nya termasuk juga dalam pelayanan kesehatan khususnya vaksinasi massal tersebut,” tandasnya. (cbud)

  • Bagikan