Scroll Untuk Membaca

AcehEkonomi

Medco: Kami Taat Hukum

IDI (Waspada): Dalam menjalankan aktivitasnya di Blok A, PT Medco E&P Malaka, mengaku tetap menghormati setiap proses hukum dan tetap taat terhadap peraturan yang berlaku.

“Medco E&P Malaka menghormati proses hukum yang berlaku,” ujar VP Relations dan Security PT Medco E&P Malaka, Arif Tinaldi, dalam siaran pers yang diterima Waspada, Kamis (19/5).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Medco: Kami Taat Hukum

IKLAN

Dalam beroperasi, lanjut dia, pihak perusahaan selalu mematuhi peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku. “Termasuk (kami taat–red) peraturan lingkungan hidup,” tegas Arif Rinaldi.

Penegasan yang dilayangkan PT Medco EP Malaka tersebut menyusul pernyataan lembaga Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, yang mengingatkan agar PT Medco EP Malaka dan Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) untuk mematuhi keputusan hakim di PN Jakarta Selatan (Jaksel) dalam perkara dugaan melawan hukum, karena telah mamasang saluran gorong-gorong pembuangan air/cairan kotor/limbah yang ujung pipa tersebut mengarah ke lahan warga di Gampong Blang Nisam, Indra Makmu, Aceh Timur.

Dalam siaran pers itu, Walhi juga menilai BPMA lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Blok A, sehingga Walhi meminta Gubernur Aceh agar segera mengevaluasi kinerja BPMA. Harapannya orang-orang yang duduk di BPMA benar-benar menjalankan tugas dan tanggungjawabnya di Aceh, khususnya di Blok A (b11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE