DELISERDANG (Waspada): Ketua DPRD Deliserdang dua periode Zakky Shahri SH menerima buku hukum yang sesuai era digitalisasi tulisan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Harli Siregar S.H., M.Hum.
Buku berjudul “Admisibilitas Bukti Elektronik Dalam Persidangan” diterima Zakky Shahri di ruang kerja Harli Siregar, Kamis (10/4).
Zakky Shahri usai menerima buku mengatakan, bahwa buku tulisan Harli Siregar merupakan sumbangan pemikiran hukum di era digitalisasi untuk pembangunan dan edukasi hukum di Indonesia.
Buku yang ditulis dalam 5 bab yang dimulai dari kata pengantar dengan halaman yang berjumlah 202 halaman. Dengan literatur yang menjadi rujukan dalam buku juga merujuk pada sejumlah pakar hukum terkemuka dan sesuai era digital. Dimana kata Zakky Shahri diantaranya dibahas tentang standart bukti digital dapat digunakan sebagai alat bukti setidaknya ada empat poin.
Pertama, dapat diterima yaitu data harus mampu diterima dan digunakan demi hukum mulai dari kepentingan penyelidikan sampai kepentingan pengadilan. Kedua, asli yaitu bukti tersebut harus berhubungan dengan kejadian/kasus yang terjadi bukan rekayasa.
Ketiga, lengkap yaitu bukti dapat dikatakan bagus dan lengkap jika didalamnya terdapat banyak petunjuk yang dapat membantu investigasi. Dan ke-empat dapat dipercaya yaitu bukti dapat mengatakan hal yang terjadi dibelakangnya, jika bukti tersebut dapat dipercaya proses investigasi akan lebih mudah dan syarat ini keharusan.
“Jadi buku ini lebih mengulas tidak hanya sekadar dasar hukum namun lebih dari membahas tentang hakikat hukum itu sendiri, khususnya di era zaman di mana teknologi digital menjadi bagian integral kehidupan manusia,” kata Zakky Shahri.
“Hal yang menarik juga dalam buku ini adalah buku ini ditulis dengan menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Buku ini cocok untuk dijadikan rujukan dan literatur untuk mahasiswa, akademisi, maupun praktisi,” lanjut Zakky Shahri.
Profil Harli Siregar
Untuk diketahui Harli Siregar lahir pada 12 April 1970. Pendidikan sarjana ditempuhnya di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU). Di kampus yang sama, Harli meraih gelar doktor hukum pada tahun 2022.
Sejumlah jabatan pernah diemban Harli selama berkarier di Kejagung. Mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Sumut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Hari dilantik sebagai Kepala Kajati Papua Barat pada 20 Juni 2023. Ia menggantikan Juniman Hutagaol yang memasuki masa purnatugas dan kini sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menggantikan Ketut Sumedana yang menjabat sebagai Kepala Kajati Bali.
Saat menjabat Kajari Deliserdang, Harli Siregar dikenal sangat bersahabat dengan wartawan, bahkan memberikan hadiah lucky draw khususkan untuk wartawan unit Kejaksaan satu unit sepeda motor.
Bagi Harli Siregar, Pers adalah pilar ke-4 demokrasi setelah lembaga Eksekutif (Pemerintahan), Legislatif (DPR/Parlemen), dan Yudikatif (Lembaga Hukum).
“Selaku bagian dari Forkorpimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) merasa bahwa Pers adalah bagian dari kehidupan Forkorpimda itu sendiri. Bahkan kita pahami bersama bahwa Pers merupakan kekuatan ke empat dalam Pilar demokrasi,” katanya saat itu. (a16).