Scroll Untuk Membaca

Sumut

Yusuf Siregar Diusulkan Bupati Deliserdang Definitif

Plt. Bupati Deliserdang H. M. Ali Yusuf Siregar, Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri dalam satu kesempatan di sidang Paripurna. (Waspada/ist).
Plt. Bupati Deliserdang H. M. Ali Yusuf Siregar, Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri dalam satu kesempatan di sidang Paripurna. (Waspada/ist).

DELISERDANG (Waspada): H. M. Ali Yusuf Siregar Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Deliserdang diusulkan oleh DPRD menjadi Bupati definitif kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sisa masa jabatan 2019-2024, dalam sidang Paripurna DPRD Deliserdang, Kamis (9/11).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua III Dr. H. Nusantara Tarigan Silangit, SE., MM.,MH didampingi Wakil Ketua II Drs. T. Akhmad Thala’a dan dihadiri para Anggota DPRD Deliserdang mewakili Plt. Bupati Deliserdang hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deliserdang H. Timur Tumanggor, S.Sos, M.AP.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Yusuf Siregar Diusulkan Bupati Deliserdang Definitif

IKLAN
Yusuf Siregar Diusulkan Bupati Deliserdang Definitif
Suasana sidang Paripurna pengusulan Plt. Bupati Deliserdang H. M. Ali Yusuf Siregar menjadi Bupati Deliserdang definitif. (Waspada/ist).

Pengusulan Plt. Bupati Deliserdang H. M. Ali Yusuf Siregar menjadi Bupati Deliserdang tersebut disampaikan oleh Sekda Deliserdang H. Timur Tumanggor, S.Sos, M.AP. Dimana Plt. Bupati memohon kepada DPRD Deliserdang untuk dapat diusulkan kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) yang kemudian diusulkan ke Mendagri untuk menjadi Bupati Deliserdang definitif.

Dalam rapat Paripurna tersebut, seluruh Fraksi DPRD Deliserdang menyetujui pengusulan Plt Bupati Deliserdang H. M. Ali Yusuf Siregar untuk diangkat menjadi Bupati Deliserdang sisa masa jabatan 2023-2024.

Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri SH saat dikonfirmasi mengatakan, Paripurna yang digelar DPRD Deliserdang merupakan langkah normatif dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 untuk itu seluruh fraksi setuju pengusulan tersebut. “Ya, kita setuju karena sesuai dengan aturan,” katanya.

Sebagaimana yang diketahui, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3992 Tahun 2023 tentang Pengesahan pemberhentian Bupati Deliserdang H. Ashari Tambunan dan penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Deliserdang Provinsi Sumatera Utara H. M. Ali Yusuf Siregar sampai dilantiknya Wakil Bupati menjadi Bupati Deliserdang. (a16/a01).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE