Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Yusuf Siregar Dimungkinkan Jabat Plt Bupati Deliserdang Hingga Februari 2024

Yusuf Siregar Dimungkinkan Jabat Plt Bupati Deliserdang Hingga Februari 2024
BERBAGI PENDAPAT: Kepala Badan Penyelenggara Haji dan Umrah Libya, Ali M.A Hammuda, berdiskusi dan saling berbagi pengalaman saat berkunjung ke Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, Arab Saudi, Sabtu (8/7). Waspada/Ist

DELISERDANG (Waspada): HM. Ali Yusuf Siregar secara resmi menjadi Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Deliserdang sejak Ashari Tambunan ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, 3 November. Berakhirnya, jabatan Yusuf Siregar sebagai Plt Bupati masih dimungkinkan sampai habis masa periode 2019-2024 pada 14 April.

Musababnya, saat ini adanya gugatan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan penuh selama 5 tahun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Yusuf Siregar Dimungkinkan Jabat Plt Bupati Deliserdang Hingga Februari 2024

IKLAN

“Berakhirnya belum tau, apakah karena beberapa Kabupaten/kota masih menggugat ke MK, kenapa seharusnya periodenya habis 2024, tapi berakhir 2023. (Jadi) kalau gugatan mereka berhasil (diterima), ya sampai 2024 lah, berakhir,” kata Yusuf Siregar, kepada wartawan di Kantor Bupati Deliserdang, Senin (6/11), usai menerima SK penunjukan Plt dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hasanuddin.

Ashari Tambunan-Yusuf Siregar diketahui berakhirnya masa periode Desember 2023 yang semestinya April 2024. Hal itu Berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia yang menyelenggarakan Pilkada pada 2018. Selain itu, rujukan Pilkada Serentak 2024 menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sehingga Ashari-Yusuf berakhir pada Desember 2023 dan dikarenakan Ashari maju sebagai Caleg DPR sisa jabatan sebagai Bupati dilanjut Yusuf.

Yusuf Siregar mengakui, terkait gugatan ke MK dirinya tidak ikut serta. Namun Yusuf Siregar juga mengaku di dalam surat keputusan Mendagri dalam penunjukan Plt Bupati tidak ada disebutkan batas berakhir. “Nah, SK itupun tidak ditentukan batasnya. SK itu, menunjuk saudara HM Ali Yusuf Siregar melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Deliserdang sampai dilantiknya Wakil Bupati Deliserdang menjadi Bupati Deliserdang,” kata Yusuf Siregar menirukan petikan SK.

Sementara itu Yusuf Siregar yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Deliserdang H Timur Tumanggor SSos MAP, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan M. Ari Mulyawan Simatupang, Kadisdik Deliserdang, Yudi Hilmawan, SE, MM, Kesbangpol Deliserdang, Drs Zainal Abidin Hutagalung, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Deliserdang, Tengku Muhammad Zaki Aufa ,S.Sos, M.AP, Kabag Pemerintahan Meyanto P Sagala dan Kabag Protokol dan Pimpinan Eko menerima SK Plt Bupati Pj Gubernur Sumut Hasanuddin.

Saat itu Pj Gubernur Sumut Hasanuddin, mengaku bangga dan mengapresiasi Bupati Deliserdang H. Ashari Tambunan yang selama menjabat Bupati Deliserdang baik periode I (2014-2019) H. Ashari Tambunan dan H. Zainuddin MARS, periode II (2019-2024) H. Ashari Tambunan dan H.M Ali Yusuf Siregar tetap kompak, solid dan harmonis, tidak ada terdengar baik itu berita melalui media maupun dari masyarakat. (a16/a01).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE