Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

YS Diduga Dibunuh Tersangka BN Karena Cemburu

Tersangka BN yang diduga membunuh pacarnya, janda berinisial YS saat mendapat perawatan di RSUD Sibuhuan, diduga melukai dirinya sebagai alibi. (Waspada/Ist)
Tersangka BN yang diduga membunuh pacarnya, janda berinisial YS saat mendapat perawatan di RSUD Sibuhuan, diduga melukai dirinya sebagai alibi. (Waspada/Ist)

SIBUHUAN (Waspada): Korban YS, janda umur 30-an, warga Padangsidimpuan yang berdomisili di Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas diduga dibunuh sang pacar, tersangka BN karena cemburu.

Menurut informasi yang dihimpun Waspada.id, Senin (6/3), terkait terbunuhnya korban YS di sebuah gubuk kebun di dekat kantor BPS, Padanglawas beberapa hari yang lalu diduga kuat dibunuh sang pacar sendiri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

YS Diduga Dibunuh Tersangka BN Karena Cemburu

IKLAN

Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim, AKP H. Hutagalung, SH, MH, bahwa sesuai hasil autopsi dan keterangan saksi-saksi tersangka pelaku pembunuhan korban mengarah pada pacar korban berinisial BN.

Begitu juga dari hasil penyelidikan serta keterangan beberapa saksi dari 13 saksi yang dimintai keterangan, bahwa diduga kuat pelaku mengarah kepada satu orang yakni pacar korban.

YS Diduga Dibunuh Tersangka BN Karena Cemburu
BN, tersangka pelaku pembunuhan janda YS, pacarnya sendiri. (Waspada/Ist)

Memang pengungkapan tersangka pelaku sedikit kesulitan, karena tidak ada saksi saat kejadian berlangsung. Apalagi tersangka ikut membawa korban langsung ke rumah sakit.

Setelah melalui proses pemeriksaan panjang akhirnya tersangka BN baru mengakui bahwa korban dibekap dengan baju tersangka, sehingga tidak bisa bernafas sampai korban meregang nyawa.

Bahkan tersangka BN mengakui sebelum menyekap korban hingga tewas masih sempat melakukan hubungan layaknya suami istri.

Dan sekarang tersangka sudah ditahan untuk pemeriksaan lanjutan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 338 subsider pasal 351 (ayat 3) KUHP. (a30/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE