Scroll Untuk Membaca

Sumut

Wujudkan Padangsidimpuan KLA Ke-4

Wujudkan Padangsidimpuan KLA Ke-4
Dinas P3A Padangsidimpuan menggelar Bimtek KHA dalam rangka mewujudkan Kota Layak Anak. (Waspada/Ist)

P.SIDIMPUAN (Waspada): Dalam rangka mewujudkan Padangsidimpuan sebagai Kota Layak Anak (KLA) keempat kalinya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Konvensi Hak-Hak Anak (KHA).

Bimtek dengan tema ‘Pengembangan Komunikas, Informasi dan Edukasi Pemenuhan Hak Anak Bagi Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak’ ini digelar di MAN 2 Model Padangsidimpuan, Senin (27/11) sampai Selasa (28/11/2023).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Wujudkan Padangsidimpuan KLA Ke-4

IKLAN

Ketua Panitia Hasian Siregar melaporkan, Bimtek ini digelar berdasarkan UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No.14 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Peraturan Menteri P3A No.2 tahun 2009 dan No.13 tahun 2010 serta DPA Dinas P3A Pemko Padangsidimpuan tahun 2023.

Kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan dan meningkatkan kepedulian bersama oleh semua komponen yang bertanggungjawab terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Wujudkan Padangsidimpuan KLA Ke-4

“Peserta 100 orang yang berasal dari Organinasi Perangkat Daerah, instansi vertikal, dunia usaha, lembaga masyarakat yang bersinggungan langsung dengan anak ataupun pelayanan terhadap anak,” kata Hasian.

Bimtek dibuka Ketua Tim Penggerak PKK Ny. Letnan Dalimunte yang diwakili Kabid 1 Ny. Ganti Farlina Iswan didampingi Kadis P3A Padangsidimpuan Elida Tuti Nasution. Menghadirkan Ketua Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Medan, Syamsul, sebagai narasumber.

Dijelaskan Konvensi Hak-Hak Anak (KHA) adalah perjanjian hukum internasional tentang hak-hak anak yang meliputi hak hidup, tumbuh kembang dan partisipasi.

KHA ini bertujuan memberi pengakuan dan jaminan penghormatan, perlindungan serta pemenuhan hak anak.

Secara sederhana, KHA dikelompokkan dalam tiga hal. Yaitu negara atau pihak yang wajib menanggung tentang hak. Anak sebagai penerima hak. Kemudian hak yang harus dijamin untuk dilindungi, dipenuhi dan ditingkatkan.

“KHA merupakan wujud nyata atas upaya perlindungan terhadap anak, agar hidup anak menjadi lebih baik,” katanya.

Ketua TP PKK berharap, dengan Bimtek ini, pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kota Padangsidimpuan ke depan bisa lebih baik lagi. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE