DOLOKSANGGUL (Waspada): Warga Binaan Pemasyaakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Humbang Hasundutan (Humbahas), Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara dikabarkan meninggal dunia terkonfirmasi Corona Virus Disease -19 (Covid) di RSUD Doloksanggul, Selasa (15/2).
Kepala Rutan Klas IIB Humbahas, Herry Hasudungan Simatupang melalui Kepala Pelayanan Tahanan (Kapelta), Desail Lubis kepada Waspada membenarkan WBP meninggal di RSUD Doloksanggul terkonfirmasi Covid.
Dia menguraikan, WBP yang meninggal itu, Janser Tobing, 34, warga Kab. Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut. WBP yang menerima vonis pidana dua tahun itu sudah menjalani hukuman selama satu tahun di Rutan Klas IIB Humbahas. “Almarhum sudah menjalani hukuman selama satu tahun atas vonis dua tahun pidana dalam kasus pencurian dan pembongkaran rumah di Kec. Lintongnihuta, Kab Humbahas. Seyogiyanya, sesuai ketentuan, terpidana dua tahun itu akan menerima bebas sekitar bulan Juli 2022 setelah asimilasi dan remisi” pungkasnya.
Dia menambahkan, sebelum dirawat di rumah sakit, almarhum mengeluh pusing-pusing sehingga dirujuk ke RSUD Doloksanggul. Hasil pemeriksaan dokter, yang bersangkutan dikabrkan Covid sehingga sempat menjalani perawaan di Rumah Sakit. “Atas kabar duka ini, kita sudah menyelesaikan berkas administrasi dari Rutan Klas IIB Humbahas dan sudah diserahterimakan kepada pihak keluarga di RSUD Doloksanggul,” pungkasnya.
Terpisah, Plh Direktur RSUD Doloksanggul, dr Happy Suranta Depari kepada wartawan membenarkan pasien meninggal terkonfirmasi Covid. Ya pak. Ada yang meninggal pasien yang terkonfirmasi Covid yang merupakan tahanan Lapas,” singkatnya. (cas)