SAMOSIR (Waspada): Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Samosir menyebut, bahwa Tenaga Harian Lepas (THL) akan di evaluasi apabila tidak berkinerja akan dilakukan diputus kontrak.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala BKD Pemkab Samosir, Rohani Bakkara kepada Waspada.id ketika ditemui diruang kerjanya, Jumat (6/12). Rohani mengatakan, tenaga harian lepas di lingkup Pemkab Samosir sejumlah 766 orang, namun secara teknis kuota PPPK pada tahun 2024 hanya sejumlah 70 orang.
“Secara teknis penerimaan PPPK tahun 2024 cuma 70 orang. Kemudian, sisa THL akan di evaluasi oleh OPD masalah kinerja, kalau tidak berkinerja di tahun 2025 akan diputus kontrak,” ucap Rohani
Dijelaskan, terkait berkinerja atau tidak berkinerja THL di Pemkab Samosir, hanya OPD terkait yang mengetahui kinerja-kinerja THL tersebut. Kemudian setelah dilakukan evaluasi, THL yang berkinerja akan mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIK)
“Setelah dilakukan evaluasi, kemudian sisa THL yang berkinerja akan diberikan Nomor Induk Kepegawaian. Selanjutnya, penerimaan THL di Samosir tidak dilakukan lagi,” jelasnya.
Terkait penggajian PPPK paruh waktu lanjut Rohani, pihaknya masih mengkaji dan berkoordinasi dengan keuangan terkait bagaimana gaji yang harus diterima oleh PPPK paruh waktu.
“Teknis penggajian PPPK paruh waktu ini masih butuh pengkajian bagaimana gaji yang harus diterima. Kami akan koordinasi dengan keuangan apa sudah keluar PP terkait penggajian PPPK paruh waktu, tapi untuk saat ini gaji PPPK paruh waktu dianggarkan masih gaji THL saat ini,”.(cvs)