P.SIDIMPUAN (Waspada): Sejumlah wartawan melakukan aksi unjuk rasa terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (Kajari P.Sidimpuan) di gedung Kejari, Jalan Serma Lian Kosong, Kota P.Sidimpuan, Senin (8/7/2024).
Dalam aksinya melalui orasi yang disampaikan, wartawan menyebut sangat menyesalkan pernyataan Kajari P.Sidimpuan Lambok MJ Sidabutar yang menyebut wartawan mengganggu kinerja Kejaksaan.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kajari, namun kami sangat menyesalkan pernyataan Kajari yang menyebut media mengganggu kinerja kejaksaan,” ujar orator aksi melalui pengeras suara.

Katanya, para wartawan meminta agar Kajari membuktikan kinerja yang mana yang terganggu karena pemberitaan wartawan atau awak media yang selama ini koperatif memberitakan kinerja yang dilaksanakan kejaksaan.
Dalam pernyataan sikapnya, wartawan menuntut perlakuan adil dan menghormati wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, menuntut transparansi dan keterbukaan untuk memastikan informasi yang akurat.
Kemudian menuntut dialog yang konstruktif dan perlindungan terhadap kebebasan pers tanpa hambatan atau intimidasi. Para wartawan juga meminta jumlah pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan tindak pidana korupsi untuk tahun 2023 hingga 2024 dan berapa yang sudah ditangani hingga pelimpahan berkas ke pengadilan.
Sedangkan dalam spanduk yang dipajang para wartawan saat melaksanakan aksi demo tersebut bertuliskan memboikot pemberitaan Kajari Padangsidimpuan yang diduga melecehkan UUD Pers Nomor 40 tahun 1999, kemudian seruan untuk pencopotan Kajari dilengkapi dengan gambar Kajari P. Sidimpuan

Kepala Seksi Barang Bukti Kejari P. Sidimpuan Elan Zailani bersama rekan kerjanya saat menyambut kedatangan wartawan yang melakukan aksi unjuk rasa mengatakan seluruh yang disampaikan wartawan akan disampaikannya kepada Kajari.
Katanya, Kajari sedang dalam perjalanan dinas dan tidak berada di kantor kejaksaan, karena itu dia meminta agar wartawan menunggu jawaban yang akan disampaikan Kajari.
Aksi unjuk rasa damai itu berakhir setelah para wartawan menyebut mereka akan menunggu jawaban Kajari dalam waktu dua kali 24 jam dan mereka akan kembali melakukan aksi tersebut dengan massa yang lebih banyak bila Kajari tidak mengindahkannya. (a31)