BESITANG (Waspada): Hampir empat tahun menunggu dalam ketidakpastian, warga yang terdampak pembangunan proyek PT KAI di Besitang akhirnya dapat jawaban tentang nilai ganti rugi lewat pertemuan bersama Balai Teknik Perkeretapian Kelas I Medan, Kamis (23/11).
Acara sosialiasi yang berlangsung hingga petang di aula kantor Lurah Pekan Besitang ini dihadiri perwakilan PT KAI, Camat Besitang Irham Effendi, Wakapolsek Besitang Iptu TLP Marbun, Kasipem Jhon Henrik Purba, Kepling IV Sukardi, dan petugas Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), Indrian.
Lurah Pekan Besitang, Sabariah, dalam pertemuan itu berharap proses ganti rugi ini dapat segera terealisasi, karena sudah empat tahun lamanya warga yang terdampak mega proyek ini menunggu kepastian ganti rugi.
Kasi Prasarana BalaI Teknik Perkeretaapian, Iskandar didampingi PPK Tanah, Hendrich, saat itu mengakui bahwa rumah dan tanah warga saat ini sudah tidak dapat ditempati lagi. Karena itu, ia berharap, lewat pertemuan ini ditemukan solusinya.
Menurut dia, nilai ganti rugi terhadap objek mengikuti harga pasar dengan batas tertinggi. Adapun pihak yang manafsir nilai ganti rugi, lanjutnya, itu adalah kewenangan tim epresial atau KJPP selaku konsultan idenpenden.
Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Indrian menjelaskan, pengadaan tanah secara langsung dasar hukumnya UU No. 2/2012 dan dengan adanya UU Cipta Kerja, maka terjadi perubahan di mana dasar hukumnya adalah PP No.19/2021 dan Permen ATR/BPN No.19/ 2021.
Dijelaskannya, dalam Permen ATR/BPN No. 19/2021 ada dua cara perhitungan pengadaan tanah, yakni secara langsung, yakni dengan cara jual beli. Hal ini, katanya, bisa dilkukan karena faktor kebutuhan yang mendesak demi efektifitas dan efisiensi.
Kemudian, katanya, pengadaan tanah dengan cara tahapan. Proses pengadaan tanah lewat cara ini, menurut Indrian, paling cepat satu tahun. “Kami sebagai petugas yang ditunjuk bekerja berdasarkan aturan Permen ATR/BPN,” ujar dia.
Sebagian kecil dari warga yang terdampak dari proyek PT KAI di BSL-10 merasa keberatan dengan besaran nilai ganti rugi sebagaimana yang disampaikan oleh KJPP. Warga konplin karena nilai ganti rugi dianggap tidak sesuai.
Salah seorang warga, Pal Gunadi, menyatakan keberatannya dengan nilai ganti rugi sebesar Rp87,9 juta. “Dengan uang sebesar itu tentu tak cukup untuk membeli tanah, apalagi untuk membangun rumah,” ujarnya pemilik usaha bengkel sepeda motor itu.
Merespon keberatan beberapa warga, tim KJPP menyatakan hal itu terpulang kepada warga, sebab hal ini tak ada paksaan. Indrian berharap kepada warga agar berpikir bijaksana karena proses pengadaan tanah dengan cara tahapan memakan waktu yang lama dan banyak melibatkan institusi.
Pantauan Waspada, sebagian besar warga yang menerima nilai ganti rugi menandatangi berita acara persetujuan. Kemudian, beberapa warga yang tak terima, keberatannya dicatat oleh petugas terkait untuk dikaji lebih lanjut.
Kasi Prasarana BTP Iskandar menyatakan keberatan warga akan didiskusikan apakah bisa atau tidak diakomudir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Hasil diskusi seminggu kemudian dikabari,” janjinya. (a10)
Harus dipertimbangkan pihak pemerintah Untuk negosiasi pembebasan lahan. Jagan sampai ada pihak Yg dirugikan