P.SIDIMPUAN (Waspada): FP, 30, warga Kelurahan Sumuran, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, ditangkap di Kota Padangsidimpuan karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan pistol rakitan.
“Tersangka diamankan dari Kelurahan Palopat Maria, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Res Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar, Senin (9/10/2023).
Dijelaskan, penangkapan FP berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada transaksi narkoba di pinggir jalan raya jurusan Sidimpuan-Batangtoru daerah Kelurahan Palopat Maria.
Menerima informasi itu, Kasat Res Narkoba AKP memerintahkan Team Opsnal melakukan penyelidkan. Tiba di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik FP.
Kemudian mendekati dan menanyainya. Dari tangan kiri FP, petugas menemukan sabu-sabu seberat 0,36 gram yang dibungkus dalam satu plastik klip transparan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti lainnya berupa dua plastik klip besar berisi plastik klip kecil yang kosong. Berikut uang tunai Rp104 ribu.
Dari tersangka FP, petugas juga menyita sepucuk senjata api jenis pistol rakitan berikut satu butir peluru dan satu buah tas koper.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut. (a05)