Scroll Untuk Membaca

Sumut

Warga Sibolga Ditangkap Polisi Karena Bawa Ganja

SMDM alias N, 32, warga Jalan Patuan Anggi (Kampung Kelapa), Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga ditahan polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis Ganja untuk dijual. Waspada/ist
SMDM alias N, 32, warga Jalan Patuan Anggi (Kampung Kelapa), Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga ditahan polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis Ganja untuk dijual. Waspada/ist

SIBOLGA (Waspada): Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga meringkus seorang laki-laki inisial SMDM alias N, 32, warga Jalan Patuan Anggi (Kampung Kelapa), Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga karena kedapatan membawa Narkoba jenis ganja untuk dijual.

SMDM diringkus dari Jalan Sibolga – Tarutung, Desa Simaninggir, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Kamis (13/6) sekitar pukul 17.00 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Warga Sibolga Ditangkap Polisi Karena Bawa Ganja

IKLAN

Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad R. Hutagaol mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sibolga – arutung, Desa Simaninggir, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah ada seorang laki-laki diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja.

“Lalu, Tim Opsnal Resnarkona Polres Sibolga dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba, Ipda Boy Hutasoit bergerak menuju tempat tersebut untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dimaksud, yaitu SMDN alias N,” terang Iptu Rahmad R. Hutagaol, Jumat (14/6).

Rahmad menjelaskan, setelah SMDM diringkus dan dilakukan penggeledahan badan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus kantong plastik warna hitam yang berisikan batang ganja dengan berat 115,9 gram, 1 bungkus plastik bening yang berisikan daun ganja dan 8 ampul ganja dengan berat 58,9 gram, 1 kotak warna putih.

“Dan uang tunai senilai Rp150 ribu yang diakui oleh SMDN sebagai hasil penjualan ganja,” imbuhnya.

Kata Rahmad, SMDN mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenalnya dengan nama Malau. SMDN bersama barang bukti kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut.

“SMDN alias N sudah ditahan dan dijadikan tersangka yang dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah,” jelas Rahmad Hutagaol. (chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE