Scroll Untuk Membaca

Sumut

Warga Riau Ditangkap Polsek Sibolga Sambas

Warga Riau Ditangkap Polsek Sibolga Sambas
HPN alias N, 32, warga Dusun Balam Bersinar RT/RW : 007/003, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir Riau, ditahan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sibolga Sambas, Polres Sibolga karena hendak curi sepeda motor warga. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

SIBOLGA (Waspada): Seorang warga inisial HPN alias N, 32, pekerjaan wiraswasta, warga Dusun Balam Bersinar RT/RW : 007/003, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir Riau, diringkus Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sibolga Sambas, Polres Sibolga.

“HPN diringkus di Jalan Gambolo Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga karena hendak mencuri sebuah sepeda motor warga setempat menggunakan gunting,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy melalui Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Martua Sinaga, Minggu (12/5).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Warga Riau Ditangkap Polsek Sibolga Sambas

IKLAN

Martua Sinaga menjelaskan, penangkapan terhadap HPN tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari seorang ibu rumah tangga bernama Ridayanti Tanjung warga Jalan Horas Ujung (Depan Kantor Lurah Pancuran Pinang Kota Sibolga).

“Dalam laporannya Ridayanti Tanjung itu, ia melihat seorang pria tidak dikenalnya mondar mandir dan berusaha mencuri sepeda motor miliknya jenis Yamaha NMX dengan nomor polisi BB 6352 NO yang diparkir di depan rumahnya menggunakan gunting,” kata Martua Sinaga.

“Dan ketika ditanya oleh Ridayanti Tanjung, pria tersebut pun langsung melarikan diri,” tambah Martua Sinaga menirukan penjelasan korban saat melapor.

Mendapat laporan tersebut, kata Martua Sinaga, tim dari Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas pun bergerak cepat untuk meringkus terduga pelaku.

“Bermodalkan keterangan dari korban, yaitu pelapor, tim pun mengidentifikasi terduga pelakunya,” sebutnya.

Lalu, tak begitu lama, kata Martua Sinaga, terduga pelaku pun dikejar dan berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Sibolga Sambas untuk diperiksa lebih lanjut.

“HPN ditangkap pada Jumat, 10 Mei 2024 pukul 14.00 wib di Jalan Gambolo Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga,” terangnya.

Dari tangan HPN, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa gunting stainless besar.

“Sedangkan kepada HPN dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana,” tandasnya.(chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE