GUNUNGSITOLI (Waspada): Sejumlah warga merasa keberatan dan memprotes keberadaan kandang penampungan ayam broiler di Desa Faekhu, Kecamatan Gunungsitoli yang menimbulkan pencematan lingkungan berupa aroma tidak sedap.
Selain itu sejak beroperasinya kandang penampungan ayam broiler tersebut kondisi kesehatan warga sekitar terganggu serta menimbulkan lalt yang banyak di rumah rumah warga.
Akibat kondisi tersebut Agustinus Harefa bersama puluhan warga lainnya menyurati Pemerintah Kota Gunungsitoli meminta agar segera menutup usaha penampungan ayam tersebut.
“Kami sangat tidak tahan atas aroma bau tak sedap ini, hingga rumah kami di penuhi dengan lalat,” ungkap Agustinus Harefa mewakili warga, Selasa (3/10).
Menurutnya, penempatan tempat usaha penampungan ayam broiler tersebut sangat melanggar aturan jarak dari pemukiman warga, yang mana seharusnya usaha seperti ini dapat di perbolehkan 500 meter dari pemukiman warga, sementara ini hanya berjarak 1 meter dari rumah warga.
Hal senada disampaikan Kasmen Zebua yang kediamannya hanya berjarak 1 meter dari tempat usaha penampungan ayam tersebut merasa sangat tidak nyaman apalagi dia membuka usaha rumah makan.
“Dampak dari usaha penampungan ayam broiler ini sangat besar terhadap kami sebab kediaman saya ini merupakan usaha rumah makan dan ini salah satu sumber penghasilan kami tiap hari,” ujar Kasmen.
Dia mengaku sejak usaha penampungan ayam broiler tersebut beroperasi, rumah makan miliknya tepaksa tutup karena sepi pengunjung akibat aroma bau tidak sedap dan dipenuhi oleh lalat.
Warga setempat berharap kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli agar segera melakukan penutupan usaha tersebut dan memindahkan di tempat lain yang jauh dari pemungkiman warga.
Sementara itu, Pemerintah Kota Gunungsitoli, Selasa (3/10) telah menggelar rapat pembahasan terkait surat keberatan warga Deaa Faekhu terkait keberadaan kandang penampungan ayam broiler yang telah mencemari lingkungan.
Dari informasi yang dihimpun, rapat pembahasan menyimpulkan beberpa poin antara lain Pemerintah Kota Gunungsitoli akan menyurati pengusaha melalui camat untuk memenuhi beberapa syarat standar berusaha seperti penghilang bau dan juga beberapa aturan lainnya. Jika hal ini juga tidak diindahkan oleh pengusaha, dengan terpaksa Pemerintah Kota Gunungsitoli akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang ada.(a26/C).