Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Warga Perumahan Citra Regency Labuhanbatu Terancam Digusur

AEKKANOPAN (Waspada): Warga perumahan Citra Regency di Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu terancam digusur karena Developer PT Nagori Karya Development kalah untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) dalam perkara sengketa tanah dengan Muhammad Ishak.

Diketahui, pihak pengelola PT Nagori Karya Development melakukan pembangunan perumahan di lahan milik Muhammad Ishak selaku penggugat dengan luas kurang lebih 11.000 meter persegi. Rumah yang dibangun tergugat telah berdiri berkisar 40 unit dan sudah dihuni berkisar 28 kepala keluarga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Warga Perumahan Citra Regency Labuhanbatu Terancam Digusur

IKLAN

Aulia Firdaus SH selaku Kuasa Hukum Muhammad Ishak pada Waspada, Jumat (18/3) mengatakan PT Nagori Karya Development selaku pengembang perumahan Citra Regency kalah untuk kedua kalinya dalam upaya hukum yakni di PN Rantauprapat dan PT Medan.

“Pihak pengembang kalah kedua kalinya dengan amar Putusan PN Rantauprapat dengan Registrasi Nomor: 60/Pdt G/2020/PN Rap. Kemudian dikuatkan oleh putusan PT Medan dengan putusan banding nomor: 18/Pdt/2022/PT Medan tanggal 9 Maret 2022”, sebutnya.

Sambung Firdaus, jika putusan telah inkrah, tentunya warga penghuni perumahan Citra Regency di Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan terancam digusur. Semuanya masih dalam proses, mungkin pihak developer masih upaya hukum tingkat selanjutnya.

Firdaus menyebutkan amar putusan banding dari PT Medan yakni menguatkan putusan PN Rantauprapat nomor: 60/Pdt G/2020/PN Rap tanggal 7 September 2021 yang dimohonkan banding. Dalam petik putusan tersebut dimana menyatakan perbuatan PT Nagori Karya Development merupakan perbuatan melawan hukum.

Salinan putusan pengadilan juga menyebutkan, Adiansyah merupakan direktur PT Nagori Karya Development membuat perjanjian untuk dan atas namanya selaku diri sendri sekitar tahun 2017 diduga telah melakukan pemalsuan surat yang berkaitan dengan terbitnya surat pelepasan hak dengan ganti rugi. Selanjutnya menaikkan status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik terhadap lahan milik Penggugat.

“Isi putusan pengadilan menjelaskan bahwa telah terungkap dalam fakta persidangan tergugat tidak dapat membuktikan terjadinya pelepasan hak dengan ganti kerugian. Kemudian penggugat secara tegas mengatakan tidak pernah melakukan perjanjian maupun transaksi keuangan berkaitan dengan jual beli lahan yang saat ini telah dibangun perumahan Citra Regency sehingga sertifikat Hak Milik tersebut patut untuk di batalkan,” ucap Kuasa Hukum Muhammad Ishak.

Aulia Firdaus selaku kuasa hukum penggugat mengapresiasi putusan PT Medan yang mana Majelis Hakim telah teliti melihat perkara tersebut.

“Saya apresiasi putusan PT Medan yang menguatkan putusan PN Rantauprapat. Saya berharap perkara ini dapat dengan cepat terselesaikan agar klien kami segera mendapatkan keadilan dan hak kepemilikannya kembali,” imbuhnya.

Ditanya untuk perkara selanjutnya, lantas Aulia Firdaus menjawab bahwa dirinya masih menunggu putusan inkrah.

“Mungkin dari pihak tergugat dan kawannya masih ada upaya hukum kembali. Waktu untuk mengajukan upaya hukum kasasi selama waktu 14 hari setelah salinan putusan diterima. Untuk eksekusi dalam tenggang waktu proses kasasi itu ada dan hal ini belum kita bicarakan,” cetus Firdaus. (c04)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE