KARO (Waspada) : Warga Desa Pertibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Selasa (22/11).
Kedatangan warga ke PN untuk menuntut transparansi proses persidangan perkara sengketa Lahan Usaha Tani (LUT) dalam proyek relokasi tahap III Siosar.

Diketahui, sebelumnya masyarakat melakukan gugatan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ke PN Kabanjahe terkait SK KLHK Nomor 547.
Dimana dalam tuntutannya Masyarakat Pertibi lama tidak menerima keputusan pemerintah yang menetapkan lahan seluas 260 hektar di Desa Pertibi Lama dijadikan LUT untuk masyarakat pengungsi. Pasalnya, lahan tersebut telah diusahai oleh Masyarakat Pertibi Lama Sejak awal tahun 2000-an.
Selain itu, lahan tersebut juga diklaim oleh masyarakat sebagai tanah ulayat yang diwarisi oleh nenek moyang Masyarakat Pertibi Lama.
Dijelaskan Kaberma, salah satu tokoh masyarakat Pertibi Lama, mereka turun ke jalan dan langsung menyampaikan aspirasinya di depan Kantor PN Kabanjahe ini juga meminta kepada Majelis Hakim untuk segera mengeluarkan putusan. Di mana, mereka meminta agar Majelis Hakim memutuskan segala aktivitas yang ada di lahan seluas 260 hektar tersebut dihentikan selagi proses persidangan berjalan.
“Kami minta kepada Ketua Pengadilan dan Majelis Hakim agar mengeluarkan putusan menghentikan segala aktivitas di sana selama sidang berlangsung,” ucapnya.

Dirinya mengatakan, hingga saat ini masyarakat menganggap jika Pengadilan Negeri Kabanjahe tidak serius dalam menangani perkara gugatan dari masyarakat. Pasalnya, selama tiga kali persidangan sampai saat ini pihak Majelis Hakim tak kunjung mengeluarkan putusan.
“Persidangan sudah tiga kali berlangsung, tapi ditunda terus karena hanya agendanya menghadirkan para pihak, tidak ada dijalankan persidangan,” Katanya.
Lebih lanjut, dirinya meminta kepada pihak PN Kabanjahe agar memberikan transparansi terhadap berkas perkara gugatan dari masyarakat Desa Pertibi Lama yang saat ini sedang ditangani.(cto)