Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Warga Pertibi Lama Demo Ke Kantor PN Kabanjahe

Warga Desa Pertibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Selasa (22/11). Waspada/Tio Bukit
Warga Desa Pertibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Selasa (22/11). Waspada/Tio Bukit

KARO (Waspada) : Warga Desa Pertibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Selasa (22/11).

Kedatangan warga ke PN untuk menuntut transparansi proses persidangan perkara sengketa Lahan Usaha Tani (LUT) dalam proyek relokasi tahap III Siosar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Warga Pertibi Lama Demo Ke Kantor PN Kabanjahe

IKLAN
Warga Pertibi Lama Demo Ke Kantor PN Kabanjahe

Diketahui, sebelumnya masyarakat melakukan gugatan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ke PN Kabanjahe terkait SK KLHK Nomor 547.

Dimana dalam tuntutannya Masyarakat Pertibi lama tidak menerima keputusan pemerintah yang menetapkan lahan seluas 260 hektar di Desa Pertibi Lama dijadikan LUT untuk masyarakat pengungsi. Pasalnya, lahan tersebut telah diusahai oleh Masyarakat Pertibi Lama Sejak awal tahun 2000-an.

Selain itu, lahan tersebut juga diklaim oleh masyarakat sebagai tanah ulayat yang diwarisi oleh nenek moyang Masyarakat Pertibi Lama.

Dijelaskan Kaberma, salah satu tokoh masyarakat Pertibi Lama, mereka turun ke jalan dan langsung menyampaikan aspirasinya di depan Kantor PN Kabanjahe ini juga meminta kepada Majelis Hakim untuk segera mengeluarkan putusan. Di mana, mereka meminta agar Majelis Hakim memutuskan segala aktivitas yang ada di lahan seluas 260 hektar tersebut dihentikan selagi proses persidangan berjalan.

“Kami minta kepada Ketua Pengadilan dan Majelis Hakim agar mengeluarkan putusan menghentikan segala aktivitas di sana selama sidang berlangsung,” ucapnya.

Warga Pertibi Lama Demo Ke Kantor PN Kabanjahe

Dirinya mengatakan, hingga saat ini masyarakat menganggap jika Pengadilan Negeri Kabanjahe tidak serius dalam menangani perkara gugatan dari masyarakat. Pasalnya, selama tiga kali persidangan sampai saat ini pihak Majelis Hakim tak kunjung mengeluarkan putusan.

“Persidangan sudah tiga kali berlangsung, tapi ditunda terus karena hanya agendanya menghadirkan para pihak, tidak ada dijalankan persidangan,” Katanya.

Lebih lanjut, dirinya meminta kepada pihak PN Kabanjahe agar memberikan transparansi terhadap berkas perkara gugatan dari masyarakat Desa Pertibi Lama yang saat ini sedang ditangani.(cto)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE