Scroll Untuk Membaca

Sumut

Warga Palas 34 Tahun Diduga Gelapkan Pajak Kebun

Warga Palas 34 Tahun Diduga Gelapkan Pajak Kebun
Sekretaris Desa Hutaraja Lamo, Haris Efendi Daulay.

SOSA (Waspada): HMR, warga desa Pasar Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas (Palas), selama 34 tahun diduga gelapkan pajak kebun seluas 52 hektar.

Demikian Sekretaris Desa Hutaraja Lamo, Haris Efendi Daulay kepada Waspada, Sabtu (25/2). Haris mengungkapkan bahwa keluarga HMR memiliki lahan seluas 52 Ha tidak pernah membayar pajak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Warga Palas 34 Tahun Diduga Gelapkan Pajak Kebun

IKLAN

Bahkan sudah berulangkali perangkat desa menyampaikan supaya yang bersangkutan membayar pajak, tetapi sampai sekarang belum juga membayarkan pajak.

Termasuk 10 hektar terletak di lokasi Padang Panjomuran, Desa Hutaraja Lamo, di areal Lubuk Moring ada dua lokasi masing-masing 14 dan 12 hektar dan di Rondaman Mera seluas 16 hektar.

Dimana sejak lahan tersebut dikuasai dan diusahakan HMR tidak pernah membayar Pajak Bumi ( Perkebunan), sementara lahan tersebut telah ditanami dengan tanaman kelapa sawit.

Dan perangkat Desa Hutaraja Lamo telah beberapa kali mengunjungi yang bersangkutan untuk menagih Pajak Bumi (Perkebunan) atas lahan milik yang bersangkutan serta menghimbau kepada yang bersangkutan untuk mengurus Pajak Bumi (Perkebunan).

Padahal lahan tersebut telah dikuasai dan diusahakan sejak tahun 1989 sampai dengan saat ini. Tetapi masih terus mengabaikan pajak sampai sekarang sudah 34 tahun. Hal ini tentu berpotensi terjadinya kerugian keuangan negara dari sektor pajak.

“Sebab itu, kami pemerintahan Desa Hutaraja Lamo meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana penggelapan sektor pajak tersebut,” tegasnya.

Kepala Desa Hutaraja Lamo, Ali Atas Hasibuan, SH bersama perangkat desa Hutaraja Lamo, Anwar Sadat juga mengatakan terkait kasus dugaan penggelapan pajak itu telah dilaporkan ke penegak hukum.

“Namun kita berharap agar keluarga besar HMR lebih kooperatif, apalagi penggelapan pajak ini bisa dikenakan pidana, karena menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.

Sayang saat dikonfirmasi melalui whatsApp, hingga berita ini dikirim ke redaksi, HMR belum merespon meski sudah dibaca.(a30/C)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE