DELISERDANG (Waspada): Sejumlah warga yang mengaku tanahnya terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Lau Simeme di Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deliserdang belum tuntas pembayaran yang dilakukan pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) dengan penentu harga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Karenanya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk tidak meresmikan pembangunan tersebut sebelum persoalan pembayaran diselesaikan.
“Jangan diresmikan dulu, kalau belum selesai melakukan pembayaran. Kami akan demo sebesar-besarnya, walaupun datang Bapak Jokowi. Kami (akan) tetap menuntut hak kami,” kata Kordinator Lapangan Aksi Damai Piter Tarigan usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RPD) di DPRD Deliserdang, Jumat (6/9).
RDP dilakukan atas desakan warga yang saat ini mengaku belum menerima pembayaran lahan atas keberadaan proyek. Meski proyek pembangunan sudah berjalan dari tahun 2017 namun hingga saat ini persoalan ganti rugi tidak kunjung selesai.
“Ada 242 persil lagi yang belum menerima sama sekali ganti rugi, padahal bendungan tersebut sudah dimulai tahun 2017,” ujar Piter.
RDP dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Nusantara Tarigan Silangit dengan didampingi Ketua Fraksi Golkar, Mikail TP Purba serta Ketua Fraksi Gabungan PPI, Misnan Al Jawi dengan dihadiri Kepala Badan Pertanahan /Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Deliserdang Abdul Rahim Lubis, S.H., M.Kn, BWS, KJPP, perwakilan masyarakat, Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, menghasilkan kesepakatan untuk dilakukan cek lokasi dengan pihak-pihak terkait.
“Kita sepakati, bahwa Selasa, 10 September 2024, kita bersama yang hadir pada RDP ini, akan melakukan cek lokasi untuk mengetahui kebenaran letak tanah” ujar Nusantara Tarigan.
Awalnya Piter Tarigan selaku perwakilan masyarakat menyampaikan, ada 5 Desa yang terkena untuk pengadaan lahan pembangunan Bendungan Lau Simeme yakni, Desa Kuala Dekah, Rumah Great, Mardinding Julu, Panen dan Desa Peria-ria.
Namun sekalipun letak tanah bertetangga, namun harga tanah itu bisa berbeda-beda. Adapun harga tanah per meternya yakni dari RP 25.000 hingga Rp 300.000, sehingga warga bingung dasar apa yang digunakan untuk menetapkan harga tanah.
Menanggapi warga, Erwin perwakilan KJPP diantaranya mengatakan, tolok ukur penilaian tanah tentu berbeda-beda dilihat kondisi fisik tanahnya. Harga tanah dipengaruhi kondisi yaitu tanah dengan kemiringan yang terjal, landai dan datar.
Erwin mengaku, harga Rp 300.000 permeter adalah merupakan tapak rumah yang luasnya paling ada se-rante atau 2 rante. Letak tanah dipinggir jalan juga tentu berbeda harga dengan tanah yang berada jauh dari jalan. (a16)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.
kalau bendungan akan bikin perbaikan, yang tergusur juga harus dapat perbaikan . . . kalau daerah sudah terkenal, gunakanlah untuk produksi barangtanaman sebagai ‘export’ ke luar daerah . . . tambah maju dan tambah makmur lagi . . . Semoga. MUGinting