Scroll Untuk Membaca

Sumut

Warga Minta Bupati Toba Hentikan Aktivitas Tambang Batu By Pass Anugrah II

Kecil Besar
14px

TOBA (Waspada) : Puluhan warga Desa Siantar Tonga Tonga 1, Kec. Siantar Narumonda, Kab Toba, mendatangi Bupati Toba, Poltak Sitorus di Pendopo Rumah dinas. Kedatangan warga meminta agar Bupati Toba menghentikan aktifitas penambangan batu yang mengakibatkan satu-satunya sumber air bersih tercemar parah  akibat aktifitas tambang, Senin (21/3).

Salah seorang warga, Parsaoran Simangunsong, 46 kepada Waspada mengatakan, sumber air minum yang berada 7 Km dari desanya mulai tercemar sejak PT By Pass Anugrah II melakukan aktifitas penambangan pada awal bulan November tahun 2021 lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Warga Minta Bupati Toba Hentikan Aktivitas Tambang Batu By Pass Anugrah II

IKLAN

“Kami telah mengadu kepada pihak Kecamatan pada tanggal 15 November 2021 dan telah dimediasi oleh petugas kecamatan dan petugas dari Dinas Lingkungan Hidup, Kab. Toba kepada pihak pengusaha. Sayangnya, pengusaha tidak menjalankan komitmennya bahkan kondisi pencemaran semakin parah,” papar Parsaoran.

Lebih lanjut diterangkannya, warga bersama petugas kecamatan dan Lingkungan Hidup turun ke lokasi selama dua kali. Hasilnya, memang terbukti telah terjadi aktifitas penambangan yang berakibat tercemarnya sumber air minum. Anak sungai yang selama ini menjadi sumber air minum warga tercemar akibat tanah liat bekas penambangan yang menutupi anak sungai sumber air minum tersebut.

Selain berdampak pada pencemaran air bersih, aktifitas penambangan juga mengakibatkan tertimbunnya 10 hektar sawah milik warga sehingga tidak bisa ditanami padi lagi, serta jebolnya 4 bendungan tali air sawah yang digunakan oleh warga di tiga desa.

“Penambangan batu tersebut telah mengakibatkan kerugian sangat besar kepada seluruh warga. Kami meminta APH dan pemerintah menindak tegas pengusaha yang hanya mementingkan dirinya sendiri ini,” tegas Parsaoran.

Setelah mendengarkan keluhan warga, Poltak Sitorus pun meminta penjelasan langsung dari Kadis Lingkungan Hidup, Rajaipan O. Sinurat berupa hasil investigasi tim di lokasi.

Pada kesempatan itu Rajaipan memaparkan beberapa point hasil temuan mereka, yang pertama; penambangan batuan quarry besar oleh Bypass Anugrah II benar telah mengakibatkan pencemaran air akibat penambangan di aliran anak sungai batuan quarry.

Kedua, Jenis usaha dan/atau kegiatan pertambangan tidak sesuai ketentuan yang sudah dituangkan di dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Ketiga, berdasarkan fakta dan data yang berpengaruh terhadap persoalan  antara lain, adanya penambangan batuan quarry besar di daerah sekitar anak sungai yang dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Siantar Tonga Tonga I. Akibat aktivitas penambangan batuan tersebut maka anak sungai menjadi keruh sehingga tidak dapat dipergunakan oleh masyarakat sebagai sumber air bersih terutama pada musim hujan.

Warga Minta Bupati Toba Hentikan Aktivitas Tambang Batu By Pass Anugrah II
Air minum warga bercampur lumpur bukti pencemaran dari aktifitas penambangan batu yang dilakukan PT By Pass Anugrah II. Waspada/Ist.

Hal lain yang cukup mengejutkan, dari paparan Rajaipan, terungkap bahwa di lokasi tambang juga terjadi penebangan kayu serta berkurangnya vegetasi akibat adanya pembukaan akses jalan yang berada di lokasi penebangan kayu dan turut mempengaruhi terjadinya pencemaran anak sungai.

“Pengusaha juga belum ada melakukan penanaman dengan tanaman penutup yang cepat tumbuh untuk menahan tanah agar tidak terbawa air hujan dan agar vegetasi yang ada di areal lokasi
tambang tetap terjaga,” ujar Rajaipan.

Terkait aktifitas penebangan kayu di areal tambang, dinas Lindup juga merekomendasikan aparat penegak hukum untuk menghentikannya.

Penambangan batu yang ada di sekitar lokasi tambang juga belum menggunakan system teras-teras sesuai dengan dokumen lingkungan yang sudah dibuat.

“Pengusaba juga tidak membuat kolam pengendapan atau penjerat lumpur di area lokasi tambang, sehingga lumpur yang ada di area lokasi tambang akan terbawa keluar lokasi tambang apabila adanya curah hujan yang tinggi di areal lokasi tambang,” imbuhnya.

Berdasarkan paparan warga dan hasil peninjauan lapangan tim dari Dinas Lingkungan Hidup, Poltak Sitorus dengan tegas meminta Kadis Lingkungan Hidup untuk memanggil pengusaha Bypass Anugrah II dalam waktu 1×24 jam. Poltak juga meminta agar Dinas Lingkungan Hidup meminta pengusaha untuk menghentikan aktifitas tambang sementara sampai pihak pengusaha mampu memenuhi seluruh ketentuan penambangan yang tertera dalam dokumen perjanjian.

“Penambangan harus diberhentikan dulu sampai memenuhi seluruh ketentuan, salah satunya masalah pencemaran ini. Jika dia mau menambang, maka jangan lakukan pencemaran. Saya harap permasalahan ini diselesaikan sesegera mungkin,” pungkas Poltak. (a36)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE