SIDIKALANG (Waspada): Warga Desa Parbuluan I Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi Sumatera Utara meminta kepada Pemerintah terhusus Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup supaya bersikap adil atas permasalahan kedua Kelompok Tani Hutan yakni Kelompok Tani Hutan Wisata (KTHW) dan Kelompok Tani Hutan Marsiurupan Dairi.
Permasalahan yang sudah berlangsung hampir dua tahun tidak kunjung selesai walaupun sudah berbagai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan serta UPT Kesatuan Pengelolan Hutan (KPH) XV Tanah Karo.
Lasmaringan Sinaga,53, warga Dsn Lumban Habinsaran di lokasi hutan yang dipermasalahkan kedua kelompok kepada Waspada Jumat (20/9) meminta kepada Pemerintah supaya berlaku adil terhadap masyarakat kelompok Tani Hutan.
“Kami yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan Marsiurupan Dairi sudah puluhan tahun berusaha dalam hal pertanian di pinggir hutan lindung ini untuk menyambung hidup dengan bertanam hortikultura, namun setelah munculnya Kelompok Tani Hutan Wisata menjadi muncul permasalahan antara kedua kelompok tani hutan ini,” ungkapnya.
Hal senada juga dikatakan Rahman Sinaga, Kelompok Tani Hutan Marsiurupan Dairi yang berjumlah 73 Kepala Keluarga (KK) pernah mengajukan kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk penggunaan sebagai tempat pemukiman dan lahan pertanian di pinggir hutan tersebut tapi terganjal karena permohonan Kelompok Tani Hutan Marsiurupan Dairi tidak ditandatangani Kepala Desa Parbuluan I.
Pitons Simbolon terus protes penjelasan Maju Manik dari KPH XV Tanah Karo karena menurut Simbolon pihak dari Kehutanan Tanah Karo tidak bersikap adil.
“Kami tidak mau bergabung dengan kelompok tani yang lain, kami tetap menolak dan kami tetap bertahan di lokasi yang selama ini tempat kami mencari nafkah untuk keluarga kami,” sorak warga.
Kepala Desa Parbuluan I Parihotan Sinaga dikonfirmasi menjelaskan Surat Permohonan dari Kelompok Tani Hutan Marsiurupan Dairi tak ditandatangani karena Surat Permohonan Kelompok Tani Hutan Wisata (KTHW) sudah lebih duluan pengajuannya, sehingga tidak mungkin 2 Kelompok Tani Hutan pada lokasi yang sama.
Sementara Maju H.O.Manik dari KPH XV dikonfirmasi Waspada di Parbuluan I menjelaskan sudah memberi penjelasan kepada masyarakat Kelompok Tani Hutan Marsiurupan Dairi untuk didata yang sudah berusaha di lokasi hutan lindung agar dibuat permohonan kepada Menteri Kehutanan.
Ketika ditanya sikap tegas dari Kehutanan KPH XV atas perlakuan Kelompok Tani Hutan Marsiurupan Dairi yang sudah puluhan tahun berusaha di hutan lindung tersebut, Manik mengatakan tidaklah Pemerintah ingin masyarakatnya terkena hukum.(a24/a25)