Scroll Untuk Membaca

Sumut

Warga Batahan Tagih Tanggungjawab PT PR Soal Plasma

MADINA (Waspada): Untuk memperjelas perusahaan perkebunan PT PR, warga Batahan akan melakukan investigasi mendalam bersama aktivis dan jurnalis.

Warga Batahan Khasruddin, kepada wartawan di Panyabungan, Sabtu (23/9), menjelaskan, perusahaan perkebunan di Pantai Barat Mandailingnatal khususnya di Kec. Batahan, akan diinvestigasi, “seperti membangkitkan batang terendam.”

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Warga Batahan Tagih Tanggungjawab PT PR Soal Plasma

IKLAN

Khasruddin, jurnalis yang juga salah seorang aktivis Lembaga Investigasi Negara (LIN), mengungkapkan, rambu -rambu dan undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan harus disinkronkan dengan yang diperbuat PT PR dalam aktivitas perkebunan.

“Kan, jelas, dalam konsensi/lokasi diajukan untuk lahan perkebunan, perusahaan wajib memberikan 20 persen kepada masyarakat berupa kebun/plasma tanpa dibebankan utang,” ujarnya.

Nyatanya, lanjut Khasruddin, perusahaan tidak memberikan kewajibannya sampai sekarang. “Justru, masyarakat desa sangat kehilangan hak atas fenomena perusahaan yang ada di konsensi,” tambah Khasruddin.

Aktivis ini menjelaskan, tim akan melakukan investigasi lanjutan keberadaan “perusahaan raksasa” di Kec. Batahan, termasuk PT PR, sekaligus melihat sejauhmana dilakukan perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

Khasruddin menjelaskan, investigasi lebih mendalam dilakukan kolaborasi aktivis dan sejumlah jurnalis, yang insya Allah dimulai dalam waktu dekat.

“Kami minta, agar masyatakat sekitar menyatukan sikap dan menguatkan prinsip, supaya cita-cita masyarakat terwujud,” ujar Khasruddin.

Ketika dikonfirmasi, Zulkifli, Humas PT PR, tak menjawab. Dihubungi melalui percakapan WhatsApp mempertanyakan sejauhmana kontribusi perusahaan kepada masyarakat sekitar dan membangun kebun plasma masyarakat, juga tak dijawab. (irh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE