MUARA BATANGTORU (Waspada): Sengketa lahan antara PT SKL (Samukti Karya Lestari) telah menahun memanas ini dengan masyarakat di Lingk II, Kel.Muara Ampolu, Kec.Muara Batangtoru, Kab.Tapanuli Selatan menjadi polemik, warga tersebut mengklaim 74,8 Ha milik ,erka dirampas oleh PT.SKL.
Warga juga memasang plang bertuliskan lahan kebun kelapa sawit itu adalah eks Transmigrasi Rianiate II. Akibat pemasangan plang itu, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) terjun langsung ke lapangan dan mengumpulkan keterangan terkait permasalahan lahan dan pembuatan pamflet di area divisi 1 block A 17. PT. SKL seluas 74,8 Ha yang terjadi pada, Rabu (4/1/2023).
Agenda tersebut dilakukan oleh Polsek Batangtoru melalui Bhabinkamtibmas Polsek Batangtoru Bripka Jonkennedi Habeahan di Link II, Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapsel, pada hari Senin (9/1/2023).
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni menghimbau masayarakat setempat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat melanggar hukum. “Untuk tidak melakukan anarkis terkait dengan permasalahan lahan yang terjadi antara masyarakat dengan pihak PT. SKL, ” ujar KapolressTapsel kepada waspada di Padang Sidempuan, Selasa (10/1).
Di sela-sela monitoring tersebut Bripka Jonkennedi Habeahan sempat meminta keterangan terkait pembuatan pamplet tersebut.
“Bahwa lahan yang dibuat pamplet adalah areal Exs transmigrasi Rianiate II yang telah dilakukan pengukuran tahun 2007 oleh pihak Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara dan BPN Provinsi Sumut, ” ujar Uppan Batubara ,44, yang merupakan warga setempat.
Warga yang lain, Maruli Simatupang ,38, mengatakan bahwa, sepengetahuannya lahan yang dibuat pamplet adalah bagian dari areal transmigrasi Rianiate II.
Lebih lanjut, para warga di Link II, Kelurahan Muara Ampol, Kec. Muara Batangtoru, Kabupaten Tapsel mengharapkan agar pemerintah segera melakukan problem solving yang sedang terjadi.
“Kami berharap pemerintah dapat memfasilitasi untuk dilakukan pertemuan dalam penyelesaian problem antara masyarakat exs transmigrasi dengan pihak PT. SKL,” harap warga eks Transmigrasi Rianiate II itu.(a38)