DELISERDANG (Waspada): Ganti rugi lahan dinilai tidak sesuai harga, warga yang berada di 5 desa terdampak Bendungan Lausimeme di Kec.Sibirubiru Kab.Deliserdang (DS) akan berangkat ke Jakarta menemui Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Mereka ke Jakarta dengan membawa surat rekomendasi Ketua DPRD Kab. Deliserdang yang isinya meminta kepada Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) MBPRU sebagai instansi yang melakukan penilaian atas tanah pembangunan proyek Bendungan Lausimeme.
Untuk dapat melakukan penghitungan ulang atas tanah masyarakat yang dijadikan Bendungan Lausimeme tersebut tanpa membedakan nilai harga atas tanah.
Sehingga, ganti rugi atas tanah tersebut menjadi berkeadilan dan kepada instansi terkait atas proses ganti rugi ini diharapkan dapat mendukung proses penilaian ulang ini.
Hal ini dinyatakan warga saat kunjungan kerja Komisi 1 DPRD Kab. Deliserdang ke lokasi Bendungan Lausimeme di Kec. Sibirubiru, Selasa (3/12/2024) sore. Lima desa yang terdampak, Desa Sarilaba,Mardinding, Kuala Beka, Riaria dan Kec. Sei Birubiru.

Sangat Prihatin
Dalam kunjungannya Anggota Komisi 1 Deliserdang Muhammad Dahnil Ginting, SE sangat prihatin dengan kondisi warga yang hingga kini masih tetap bertahan melakukan aksi damai dengan menginap di areal lokasi Bendungan Lausimeme.
Mereka berharap pihak pemerintah agar melakukan membayar ganti rugi lahan milik mereka sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) dan mereka sangat menyesalkan pemberian nilai harga tanah tidak merata atau tidak sama nilai jual objek pajak yang dilakukan oleh KJPP MBPRU Cabang Medan, dan untuk ganti rugi tanah yang terimbas dari proyek strategis nasional tersebut tidak pernah disosialisasikan.
Menurut Zulianus Ginting pemilik lahan upaya hukum telah mereka lakukan baik ke Pengadilan Negeri Lubukpakam maupun ke Mahkamah Agung. Namun, mereka tetap dikalahkan, langka selanjutkan ia bersama ratusan warga lainnya yang berdampak pembangunan Bendungan Lausimeme akan melakukan rekonsiliasi ke DPR RI dan ke Istana Negara menemui Presiden Prabowo Subianto.
Mereka ke Jakarta dengan membawa surat rekomendasi Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri,SH dengan Nomor 593 / 6573 tanggal 30 September.
Ketua Komisi I DPRD Deliserdang Merry Alfrida Boru Sitepu menyebutkan, mereka (warga yang terdampak proyek bendungan) merupakan korban ketidakadilan harga ganti rugi lahan yang dilakukan KJPP.
Oleh karenanya Komisi I DPRD Kabupaten Deliserdang berkomitmen akan berupaya semaksimal mungkin untuk membantu masyarakat.
Muhammad Dahnil Ginting Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Deliserdang menyatakan pihaknya dari Komisi I DPRD Kabupaten Deliserdang memohon kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar mengambil tindakan nyata dan meninjau kembali ganti rugi lahan yang dilakukan KJPP MBPRU Cabang Medan sebagai instansi pemberian nilai dan harga tanah masyarakat.
“Karena mereka kini sudah tidak berdaya bahkan makan saja mereka susah. Apalagi, harus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ucap M Dahnil Ginting.
Proyek Bendungan Lausimeme ditangani Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatra II Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Bendungan ini akan memiliki kapasitas tampung 21,07 juta meter kubik dan memiliki dua fungsi utama yaitu untuk mengurangi potensi banjir area Kota Medan sebesar 289 meter kubik/detik serta penyediaan air baku sebesar 3.000 liter/detik.
Sehingga bendungan Lausimeme ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang juga memiliki fungsi tambahan yaitu untuk penyediaan energi listrik serta sebagai destinasi pariwisata sekaligus menambah suplai air baku untuk 600 ribu jiwa di Medan dan Deliserdang.(a13)