P. BRANDAN (Waspada): Terkait pengembalian dana bantuan PIP oleh Kasek SD Negeri 056036 Besitang, para wali murid sampaikan apreasi atas respon cepat dari pihak Cabang Kejaksaan Negeri Langkat (Cabjari) di P. Brandan dalam masalah ini.
Dana bantuan dari pemerintah dalam Program Indonesia Pintar (PIP), khusus buat siswa yang tidak mampu sebelumnya ditarik Kasek secara tidak sah. Kasus ini akhirnya mencuat ke permukaan setelah beberapa kali diberitkan Waspada.id.
Atas kejadian itu, Kacabjari Langkat di P. Brandan Noprianto Sihombing, SH, MH, Kamis (12/1), mengambil langkah tegas dengan turun langsung ke SDN 056036 Besitang untuk melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait dengan permasalahan ini.
Setelah tim Intelijen Cabjari melakukan kegiatan puldata dan pulbaket, ternyata permasalahan tersebut benar terjadi dan kepala sekolah mengakui bahwa dana PIP den
sebesar Rp9.225.000 tersebut diambil secara tak sah alias tanpa sepengetahuan wali murid.
Pada saat dilakukan puldata dan pulbaket, tim Intelijen turun ke sekolah dan Kacabjari tidak memberikan toleransi dan menegaskan uang tersebut harus segera dikembalikan. Akhirnya oknum Kasek mengembalikan dana PIP kepada para wali murid sebanyak 17 orang.
Atas pengembalian yang telah dilakukan, wali murid mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan P. Brandan yang telah memberikan atensi agar pengembalian dana PIP tersebut segera dilakukan.
Kacabjari Langkat di P. Brandan, Kamis (19/1), membenarkan bahwa pihak Cabjari telah melakukan tindakan tegas terhadap terjadinya penyelewengan dana PIP di SDN 056036 di Lingk IX, Kel. Bukit Kubu, Kec. Besitang.
“Kami telah melakukan puldata dan pulbaket terhadap pihak sekolah dan telah dilakukan pengembalian oleh oknum kepala sekolah,” ujarnya.
Dikatakan, untuk oknum Kasek dihukum dengan pembinaan oleh Inspektorat Pemkab Langkat guna mencegah hal yang sama agar tidak terjadi lagi. “Pembinaan oleh inspektorat dilakukan agar yang bersangkutan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata dia.
Kacabjari menyatakan, pihak kejaksaan berupaya hadir di tengah-tengah masyarakat untuk mendengarkan laporan dan keluhan masyarakat pencari keadilan. “Jangan takut melaporkan kalau ada praktik korupsi maupun Pungli di tengah masyarakat,” kata Noprianto. (a10)
Baca juga :