P.SIDIMPUAN (Waspada) : Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH, MM mengimbau sekaligus meminta masyarakat untuk meniadakan kegiatan perayaan malam Tahun Baru 2023
Imbauan untuk tidak menggelar berbagai kegiatan di ruang publik pada malam pergantian tahun tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 045.2/3102/2022 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah Pada Saat Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 di wilayah Kota Padang Sidempuan.
Selain mengimbau masyarakat untuk tidak gelar kegiatan malam Tahun Baru 2023, dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Padang Sidempuan juga meminta masyarakat untuk tidak menjual dan memainkan kembang api atau petasan pada malam pergantian Tahun Baru guna untuk menghindari hal-hal negatif yang ditimbulkannya.
“Wali Kota Padang Sidempuan telah mengeluarkan surat edaran.Beberapa point dalam surat edaran itu yakni meniadakan kegiatan dan aktifitas perayaan malam pergantian tahun.Tidak menjual/membunyikan/memainkan kembang api/petasan pada malam pergantian tahun baru,” kata Kepala Bagian Protokol & Komunikasi Pimpinan Nurcahyo B Susetyo ST. Jumat (30/12).
Dijelaskan bahwa, selain mengimbau masyarakat untuk gelar kegiatan pada malam pergantian tahun baru, jam kegiatan operasional pedagang juga dibatasi. “Jam operasional seluruh kegiatan tempat usaha harus selesai pada pukul 22.00 WIB,” tuturnya.
Kepada masyarakat dan pelaku usaha, Kepala Bagian Protokol & Komunikasi Pimpinan Nurcahyo B Susetyo ST berharap agar bisa mematuhi dan menjaga sebagaimana apa yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Padang Sidempuan tersebut.
Melalui surat Surat edaran tersebut, Wali Kota meminta kepada seluruh Camat, Lurah/ Kepala Desa Se Kota Padang Sidempuan agar menyampaikan surat edaran itu kepada seluruh pengusaha dan elemen masyarakat di wilayah masing – masing.(a39).
Ket foto : Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution.Waspada/ist.