PEMATANGSIANTAR (Waspada): Wali Kota Pematangsiantar menegaskan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemerintah Kota (Pemko) harus melakukan berbagai inovasi dan terobosan agar wajib pajak (WP) merasa nyaman saat membayar pajak serta tidak merasa terpaksa.
Penegasan dari Wali Kota Susanti Dewayani saat menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (P-2) kepada para camat serta sekaligus penandatanganan berita acara dari para camat di ruang serbaguna Pemko, Jl. Merdeka, Rabu (13/3).
Karena itu, Wali Kota meminta agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi contoh dengan membayar pajak tepat waktu dan juga memberikan sosialisasi terkait pembayaran pajak.
“Jika ada WP yang bingung saat membayar PBB, silahkan datang ke kantor BPKPD. Di sana ada petugas pelayanan pajak dengan senyum, salam, sapa, sopan dan santun (5S),” sebut Wali Kota.
Wali Kota juga menegaskan Lurah dan camat sangat berperan penting dan sebagai garda terdepan dalam mencapai target PBB P-2, sebab Lurah dan camat yang langsung bertemu masyarakat.
SPPT atau surat pajak, jelas Wali Kota, merupakan undangan yang menyatakan jumlah pajak yang harus membayarnya, namun beberapa WP mengaku banyak SPPT tidak sampai ke mereka.
“Karena itu, pastikan warga menerima SPPT. Pakai surat ekspedisi untuk memastikan SPPT sampai tepat kepada yang bersangkutan,” perintah Wali Kota.
Sebelumnya, Kepala BPKPD Arri Suaswandy Sembiring dalam laporannya menyebutkan maksud dan tujuan kegiatan itu agar SPPT PBB P-2 dapat tersampaikan kepada masyarakat secara tepat waktu, hingga potensi pembayaran PBB P-2 dapat tercapai secara maksimal.
Arri juga menyebutkan dasar pengenaan PBB P-2 Pematangsiantar yakni Peraturan Wali Kota No. 2 tahun 2024 tentang tata cara pengelolaan PBB P-2 dan perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Mengenai target penerimaan PBB P-2 di 2024, Arri menyebutkan sebesar Rp12,5 miliar dengan rincian dari Kec. Siantar Marihat Rp918.431.685, Siantar Selatan Rp857.922.718, Siantar Barat Rp2.957.575.734, Siantar Utara Rp1.847.295.545, Siantar Timur Rp2.716.535.992, Siantar Martoba Rp3.932.134.236, Siantar Sitalasari Rp2.213.621.146, dan Siantar Marimbun Rp1.851.377.477.
Menurut Arri, strategi dalam peningkatan penerimaan PBB P-2 di 2024 yakni mobil pembayaran keliling PBB P-2, pemberian suvenir, pemberian honor pendistribusian SPPT P-2, pemberian penghargaan kepada camat dan lurah untuk pencapaian realisasi PBB tertinggi di 2024 dengan tiga kategori yakni persentase jumlah SPPT PBB P-2 yang membayar paling banyak sebelum jatuh tempo, persentase realisasi PBB P-2 yang tertinggi berdasarkan jumlah rupiah tahun berjalan sebelum jatuh tempo dan persentase penerimaan piutang PBB P-2 tertinggi sebelum jatuh tempo.
“Terakhir, pengadaan aplikasi Sistim Informasi Cek Pajak (Sicepak) yang dapat mengaksesnya melalui pbb.pematangsiantar.go.id: 10089 atau pada barcode,” sebut Arri dan menambahkan jatuh tempo pembayaran PBB P-2 yakni 31 Oktober 2024, sedang penyampaian SPPT P-2 kepada masyarakat paling lambat 30 April 2024.
Tampak hadir Plh Sekda Happy Oikumenis Daely, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan, Asisten Administrasi Umum Pardamean Silaen, pimpinan OPD, camat dan lurah.(a28).