Scroll Untuk Membaca

Sumut

Wali Kota P.Siantar Lepas Pawai Kirab Panji Tangkal Napza

Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani melepas pawai Kirab Panji Tangkal Napza dengan mengibaskan bendera start di depan lapangan parkir pariwisata, Jl. Merdeka, Kamis (25/7).(Waspada-Ist).
Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani melepas pawai Kirab Panji Tangkal Napza dengan mengibaskan bendera start di depan lapangan parkir pariwisata, Jl. Merdeka, Kamis (25/7).(Waspada-Ist).

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani melepas pawai Kirab Panji Tangkal Napza.

Pelepasan dari Wali Kota yang juga Ketua Majelis Pimpinan Cabang (Mapicab) Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Pematangsiantar berlangsung di depan lapangan pariwisata, Jl. Merdeka, Kamis (25/7).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Wali Kota P.Siantar Lepas Pawai Kirab Panji Tangkal Napza

IKLAN

Ketua Panitia Dimas Abimanyu dalam laporannya menyebutkan kegiatan itu prakarsa Kwarda Gerakan Pramuka Sumut dan melintasi 15 kabupaten/kota yakni Medan, Deliserdang, Karo, Pakpak Barat, Dairi, Samosir, Humbang Hasundutan, Toba, Pematangsiantar, Simalungun, Serdangbedagai, Tebingtinggi, Batubara, Tanjungbalai dan Asahan.

Menurut Dimas, tujuan kegiatan itu sebagai bentuk pengabdian masyarakat yang terpusat pada sosialisasi anti narkoba.

Dimas juga mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota atas dukungan moral dan materil kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Pematangsiantar.

“Kwarcab Gerakan Pramuka Pematangsiantar siap mendukung keberlangsungan program-program Pemko Pematangsiantar,” imbuh Dimas.

Sebelum melepas peserta, Wali Kota menyerahkan secara simbolis speaker aktif kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Pematangsiantar dan menerima Ketua Kwarcab Kusma Erizal Ginting.

Selanjutnya, Wali Kota melepas pawai Kirab Panji Tangkal Napza 2024 Kwarda Gerakan Pramuka yang melintasi Jl. Merdeka, Jl. Bandung, Jl. Sutomo dan kembali ke depan lapangan parkir pariwisata.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE