Wali Kota P.Siantar Imbau Perusahaan BUMN, BUMD Dan Swasta Beri THR

  • Bagikan
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi mengimbau perusahaan BUMN, BUMD dan swasta memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh melalui SE. 012/800.1.10.3/280/III-2025 tanggal 13 Maret 2025 dan menandatangani Wali Kota sesuai informasi Kadis Ketenagakerjaan Robert Sitanggang, Rabu (19/3).(Waspada-Ist).
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi mengimbau perusahaan BUMN, BUMD dan swasta memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh melalui SE. 012/800.1.10.3/280/III-2025 tanggal 13 Maret 2025 dan menandatangani Wali Kota sesuai informasi Kadis Ketenagakerjaan Robert Sitanggang, Rabu (19/3).(Waspada-Ist).

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi mengimbau kepada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan swasta melaksanakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kegamaan kepada pekerja/buruh.

Penyampaian imbauan Wali Kota itu melalui Surat Edaran (SE) No. 012/800.1.10.3/280/III-2025 tanggal 13 Maret 2025 dan menandatangani Wali Kota.

Menurut Kadis Ketenagakerjaan Robert Sitanggang, Rabu (19/3) SE itu menindaklanjuti SE Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) No. 800.1.10/3/2206/2025 tanggal 7 Maret 2025 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Pembayaran THR keagamaan, lanjut Robert, merupakan kewajiban yang harus pelaksanaannya dari pengusaha kepada pekerja/buruh yang teknis pelaksanaan pembayarannya berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“THR keagamaan wajib membayarkannya paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tegas Robert.

Selain itu, lanjut Robert, THR keagamaan wajib pengusaha memberikannya kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih serta pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Robert menambahkan bagi pekerja PKWTT dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak atas THR. “Hal ini berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya PHK, namun tidak berlaku bagi pekerja PKWT yang berakhir sebelum hari raya keagamaan.”

Sedang besaran THR, menurut Robert menyesuaikan dengan masa kerja. “Pekerja yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah dan yang kurang dari 12 bulan pemberian THR sesuai dengan proporsional masa kerja.”

Robert memastikan perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pembayaran THR akan terkena sanksi secara bertahap dari pemerintah.

Seiring dengan adanya imbauan itu, imbuh Robert, Dinas Ketenagakerjaan Pematangsiantar membuka Posko pengaduan THR Idul Fitri 1446 H/2025 M selama jam kerja dan berharap dapat menggunakan Posko itu dengan sebaik-baiknya dari pekerja tanpa meninggalkan komunikasi kepada para pemberi kerja atau perusahaannya.

“Kami mengimbau pekerja agar dapat memanfaatkan Posko dengan baik, namun tetap mengedepankan dialog dengan pengusaha agar pembayaran THR bisa lancar,” imbau Robert.(a28).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Wali Kota P.Siantar Imbau Perusahaan BUMN, BUMD Dan Swasta Beri THR

Wali Kota P.Siantar Imbau Perusahaan BUMN, BUMD Dan Swasta Beri THR

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *