PEMATANGSIANTAR (Waspada): Wali Kota Susanti Dewayani dan Kajari Jurist Precisely Sitepu menandatangani nota kesepakatan bersama Pemko dengan Kejari Pematangsiantar terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
“Dalam menjalankan roda pemerintahan perlu ada pendampingan hukum agar bisa berjalan transparan dan akuntabel,” sebut Wali Kota saat penanadatangan nota kesepakatan bersama itu di ruang kerjanya di lantai dua Balai Kota, Jl. Merdeka, Senin (26/8).
Menurut Wali Kota, Kejaksaan dapat membantu mengawal proyek strategis nasional daerah untuk mendapatkan pendampingan hukum. “Nota kesepakatan ini mencakup tiga hal yakni konsultasi hukum, penertiban aset serta penyelesaian piutang.”
Sementara, Kajari menjelaskan sebagaiman pengaturannya dalam Undang-undang (UU) No. 14 tahun 2004 dan UU No. 11 tahun 2021, disamping sebagai penuntut umum, dapat pula bertindak sebagai jaksa pengacara.
“Hingga bantuan hukum sebagaimana termaksud yakni layanan di bidang perdata, jaksa pengacara negara memberikannya kepada negara atau pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum,” imbuh Kajari.
Kajari berharap dengan adanya nota kesepakatan bersama itu dapat membantu para perangkat daerah menghindari perbuatan yang menyimpang dari hukum yang berlaku.
“Sesuai undang-undang yang telah ada pengaturannya, disamping kami sebagai penuntut umum bisa bertindak sebagai jaksa pengacara yang memberikan beberapa pelayanan di berbagai bidang hukum,” jelas Kajari.
Pada kesempatan itu, Kajari mengucapkan terimakasih dan menyampaikan apresiasi atas terlaksananya nota kesepakatan bersama bidang Datun itu.
“MoU Datun ini bisa berjalan atas kepercayaan Pemko Pematangsiantar, tentunya dengan output ataupun outcome nantinya,” akhir Kajari.(a28).