Scroll Untuk Membaca

Sumut

Wali Kota Dan Kajari Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama

Wali Kota Susanti Dewayani (kiri) dan Kajari Jurist Precisely Sitepu (kanan) saling menunjukkan nota kesepakatan bersama Pemko dan Kejari Pematangsiantar usai mereka tanda tangani di ruang kerja wali kota di lantai dua Balai Kota, Jl. Merdeka, Senin (26/8).(Waspada-Ist).
Wali Kota Susanti Dewayani (kiri) dan Kajari Jurist Precisely Sitepu (kanan) saling menunjukkan nota kesepakatan bersama Pemko dan Kejari Pematangsiantar usai mereka tanda tangani di ruang kerja wali kota di lantai dua Balai Kota, Jl. Merdeka, Senin (26/8).(Waspada-Ist).

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Wali Kota Susanti Dewayani dan Kajari Jurist Precisely Sitepu menandatangani nota kesepakatan bersama Pemko dengan Kejari Pematangsiantar terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

“Dalam menjalankan roda pemerintahan perlu ada pendampingan hukum agar bisa berjalan transparan dan akuntabel,” sebut Wali Kota saat penanadatangan nota kesepakatan bersama itu di ruang kerjanya di lantai dua Balai Kota, Jl. Merdeka, Senin (26/8).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Wali Kota Dan Kajari Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama

IKLAN

Menurut Wali Kota, Kejaksaan dapat membantu mengawal proyek strategis nasional daerah untuk mendapatkan pendampingan hukum. “Nota kesepakatan ini mencakup tiga hal yakni konsultasi hukum, penertiban aset serta penyelesaian piutang.”

Sementara, Kajari menjelaskan sebagaiman pengaturannya dalam Undang-undang (UU) No. 14 tahun 2004 dan UU No. 11 tahun 2021, disamping sebagai penuntut umum, dapat pula bertindak sebagai jaksa pengacara.

“Hingga bantuan hukum sebagaimana termaksud yakni layanan di bidang perdata, jaksa pengacara negara memberikannya kepada negara atau pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum,” imbuh Kajari.

Kajari berharap dengan adanya nota kesepakatan bersama itu dapat membantu para perangkat daerah menghindari perbuatan yang menyimpang dari hukum yang berlaku.

“Sesuai undang-undang yang telah ada pengaturannya, disamping kami sebagai penuntut umum bisa bertindak sebagai jaksa pengacara yang memberikan beberapa pelayanan di berbagai bidang hukum,” jelas Kajari.

Pada kesempatan itu, Kajari mengucapkan terimakasih dan menyampaikan apresiasi atas terlaksananya nota kesepakatan bersama bidang Datun itu.

“MoU Datun ini bisa berjalan atas kepercayaan Pemko Pematangsiantar, tentunya dengan output ataupun outcome nantinya,” akhir Kajari.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE