PEMATANGSIANTAR (Waspada): Sebagai bentuk asas pemerintahan yang baik, Wali Kota membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar pada 22 Maret 2024 lalu.
Karena itu, para pejabat itu akan kembali pada jabatan sebelum mutasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Timbul Hamonangan Simanjuntak melalui Kadis Kominfo Johannes Sihombing, Rabu (3/4) menyebutkan Wali Kota Susanti Dewayani membatalkan pengangkatan dan pelantikan itu melalui SK No. 800/615/IV/2024 tanggal 2 April 2024.
Menurut Timbul, dengan terbitnya SK Wali Kota tentang pembatalan Keputusan Wali Kota No. 800.1.3.3/553/IIIA/2024 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) dan Keputusan Wali Kota No. 800/616/IV/2024 tanggal 2 April 2024 tentang pembatalan Keputusan Wali Kota No. 800.1.3.3/554/III/2024 tentang promosi dan mutasi, akibat hukum keputusan sebelumnya tidak lagi mengikat atau telah berakhir setelah adanya pembatalan.
Timbul juga menjelaskan pembatalan pelantikan itu terjadi setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian yang menujukannya kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia yang kemudian langsung menindaklanjuti dengan berkordinasi ke Kemendagri, Senin (1/4) dan menerima Plh Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Paskalis Baylon Meja.
Selanjutnya, dari hasil pertemuan itu dan sebagai bentuk ketaatan serta demi asas pemerintahan yang baik, membatalkan pelantikan pejabat pada 22 Maret 2024. Dengan pembatalan SK pengangkatan dan pelantikan itu, para pejabat akan kembali pada jabatan sebelum mutasi yakni lima JPTP dan 79 jabatan administrasi, sedang yang delapan lagi merupakan pejabat fungsional, tidak turut pembatalan pengangkatannya serta hal itu sesuai SE Mendagri No. 100.2.1.4/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian poin 3 huruf b angka 2.
Timbul juga menegaskan dalam hal itu, wali kota tetap berkewenangan melakukan penggantian pejabat di masa larangan selama mendapat izin dari Kemendagri.
Sebelumnya, Wali Kota melantik 92 pejabat terdiri JPTP, administrator, pengawas dan fungsional. JPTP itu terdiri Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, Kadis Tenaga Kerja Robert Sitanggang, Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sofian Purba, Kadis Pariwisata Muhammad Hamam Sholeh dan Kadis Pendidikan Muhammad Hamdani Lubis.(a28).