DOLOKSANGGUL (Waspada) : LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara, klaim bencana banjir bandang yang terjadi di Kenegerian Sihotang, Kec. Harian, Kab. Samosir pada 13 November 2023 dan di Desa Simangulampe, Kec. Baktiraja, Kab. Humbang Hasundutan (Humbahas) pada 1 Desember 2023 akibat adanya kerusakan hutan di hulu pesisir Danau Toba.
“Walhi Sumatera Utara menelusuri penyebab banjir tersebut adalah karena berkurangnya hutan di wilayah hulu desa-desa yang terdampak tersebut. Melalui analisis peta tutupan hutan dan analisis peta alur sungai, hulu dari desa-desa terdampak banjir tersebut merupakan kawasan hutan bentang Tele,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Rianda Purba, kepada Waspada melalui telepon selulernya, kemarin.
Diketahui, hutan bentang Tele memiliki fungsi ekologis yang sangat penting untuk kawasan Danau Toba. Bentang ini adalah kawasan hutan terakhir yang masih mungkin untuk diselamatkan, untuk memastikan keberlanjutan stabilisasi iklim dan kontrol debit air Danau toba, sebagai danau vulkanik terluas di dunia, sambung Rianda.
Dia menyebut, ancaman atas ijin legal area konsesi perusahaan bubur kertas PT. Toba Pulp Lestari (TPL) di kawasan hutan bentang Tele menjadi ancaman serius. “Bentang tele ini sedang menghadapi ancaman, baik legal via konsesi tebang milik PT. Toba Pulp Lestari seluas 68.000 hektar, maupun illegal oleh perusahaan – perusahaan kayu di sekitar kawasan itu,” tandas Rianda.
Dijelaskan, bahwa kawasan hutan bentang Tele memilili fungsi penting untuk memastikan keselamatan puluhan desa yang ada di pinggiran Danau Toba. “Kerusakan hutan bentang Tele berpotensi menimbulkan longsor disepanjang tebin. Dimana warga desa tinggal di pinggiran Danau Toba. Namun mirisnya, laju kehilangan tutupan pohon di kawasan bentang alam Tele meningkat dalam 10 tahun terakhir dan 92,5 persen berasal dari wilayah konsesi PT. Toba Pulp Lestari,” paparnya.
Untuk itu, Walhi Sumatera Utara mendesak agar pemerintah harus segera menyelesaikan persoalan banjir secara holistik yaitu dengan mengembalikan fungsi hutan di kawasan Bentang Tele. “Jika ada perusahaan beroperasi di areal tersebut, Pemerintah harus mencabut izinnya,” pungkas Rianda.
TPL Mengaku Terbuka Untuk Semua Pihak
Sementara itu, Direktur TPL, Jandres Silalahi melalui staf media relations, Surya mengatakan bahwa pihaknya senantiasa terbuka terhadap seluruh pihak serta menjalankan kegiatan operasional secara legal sesuai izin dari pemerintah.
Pihaknya, juga mengapresiasi aksi demonstrasi masyarakat Kenegerian Sihotang baru-baru ini ke Kantor Bupati Samosir, untuk mendesak pemerintah pusat agar mencabut ijin konsesi PT. TPL khususnya di area Sektor Tele.
“TPL melibatkan diri dalam program pemulihan kawasan hutan berdasarkan kajian akademisi. TPL juga secara konsisten memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat setempat, menjalin kerjasama dengan pemangku kepentingan, dan berhasil menyelesaikan isu-isu sosial terkait lahan dengan berpedoman pada regulasi Permen LHK No.83 tahun 2016,” tulis Surya melalui chatting WhatsApp telepon selulernya, Rabu (6/12).
Sedangkan mengenai tudingan perusakan hutan dan pencemaran lingkungan, tulis Surya, PT TPL menegaskan pendekatan holistik dengan melakukan penilaian stok karbon tinggi dan nilai konservasi tinggi pada setiap daerah yang ditargetkan untuk pengembangan. “Perusahaan tidak melakukan pengembangan di daerah yang masuk kedua kategori tersebut, termasuk kawasan hutan lindung,” tulisnya.(a08)