PEMATANGSIANTAR (Waspada): Wajah baru kemungkinan akan mendominasi DPRD Kota Pematangsiantar periode 2024-2029 sesuai perolehan suara hasil Pemilu 2024.
Sesuai informasi terhimpun dari hasil rekapituasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan yang telah selesai pada Senin (26/2), para saksi partai politik (Parpol) maupun tim pemenangan dan ketua Parpol serta lainnya menyebutkan PDIP masih mendominasi perolehan kursi di DPRD.
Berdasarkan hasil penghitungan suara sementara, PDIP akan memperoleh tujuh kursi di DPRD dan akan tetap memimpin DPRD. Sedang Partai Golkar yang kemungkinan memperoleh lima kursi di DPRD akan tetap menduduki posisi wakil ketua DPRD.
Sementara, Partai Hanura yang sebelumnya memiliki empat kursi, kemungkinan tidak akan lagi menduduki posisi wakil ketua DPRD, karena pada Pemilu 2024 hanya memperoleh dua kursi dan Partai NasDem yang kemungkinan memperoleh empat kursi akan menggantikan posisi Partai Hanura.
Ketua Bappilu Partai NasDem Frangki Boy Saragih menyebutkan bila tidak ada halangan dan sesuai penghitungan internal partai, mereka memperoleh empat kursi dan bila tidak ada halangan juga, Partai NasDem akan menduduki satu kursi Wakil Ketua DPRD.
Menurut Frangki, perolehan empat kursi Partai NasDem itu masing-masing dari Daerah Pemilihan (Dapil) Pematangsiantar 1 dan 2 dengan menempatkan Caleg wajah lama dan Dapil 3 dua kursi dan mengisi wajah baru.
“Penghitungan finalnya memang masih ada di rapat pleno KPU,” lanjut Frangki yang saat ini masih bergabung di Komisi III DPRD Pematangsiantar.
Terpisah, Ketua partai Demokrat Ilhamsyah Sinaga menyebutkan dari tiga kemungkinan kursi yang mereka peroleh, dua diantaranya wajah lama dan masing-masing di Dapil 1 serta 2 dan di Dapil 3 wajah baru.
Menurut Ilhamsyah, yang saat ini Ketua Fraksi Demokrat di DPRD, pihaknya juga turut menghitung dan DPRD Pematangsiantar hasil Pemilu 2024 akan mendominasi wajah baru serta secara internal, mereka akan mempertahankan eksistensi.
Ketua Bappilu Partai Hanura Frans Sibarani mengakui partainya hanya memperoleh dua kursi hasil Pemilu 2024 dan keduanya wajah lama yakni Ronald Darwin Tampubolon dan Andika Prayogi Sinaga.
Sementara, informasi dari Bappilu PDIP dari tujuh kemungkinan perolehan kursi di DPRD Pematangsiantar, hanya dua wajah lama yakni Timbul Marganda Lingga dari Dapil 3 dan Immanuel Lingga dari Dapil 1.
Sedang PAN yang kemungkinan memperoleh tiga kursi, hanya Nurlela Sikumbang yang merupakan wajah lama dan dua lainnya merupakan wajah baru dan semuanya masing-masing dari Dapil 1, 2 dan 3.
Berdasarkan informasi, Partai Golkar yang kemungkin memperoleh lima kursi terdiri tiga wajah lama yakni Mangatas Marulitua Silalahi dari Dapil 1, Daud Simanjuntak dari Dapil 2 dan Hendra PH Pardede dari Dapil 3.
Berbeda dengan Partai Gerindra, menurut Ketua Partai Gerindra Gusmiyadi, kemungkinan tiga kursi yang mereka peroleh terdiri wajah baru yakni Fahmi dari Dapil 1, Chairuddin dari Dapil 2 dan Patar Luhut dari Dapil 3.
Sesuai pengamatan, saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan, persaingan perolehan suara masing-masing Caleg yang memperoleh kursi di DPRD Pematangsiantar memang berlangsung sangat ketat.
Selain persaingan perolehan suara di tingkat internal yang tidak sampai mencapai seratus suara, persaingan perolehan kursi sesama partai politik (Parpol) juga cukup ketat.
Dari beberapa Parpol baru, hanya Partai Perindo yang kemungkinan memperoleh satu kursi dari Dapil 3.
Ketua KPU M. Isman Hutabarat menyatakan tentang adanya prediksi perolehan kursi masing-masing Parpol sah-sah saja, karena mereka tentunya telah melakukan penghitungan perolehan suara melalui rapat pleno tingkat kecamatan.
Menurut Hutabarat, wajar tiap Parpol mengetahui siapa kadernya yang memperoleh kursi, tapi pihaknya sendiri dari KPU belum melakukan pengumuman secara resmi, karena rapat pleno tingkat Pematangsiantar baru berlangsung pada Selasa (27/2).
Karena itu, setelah selesai rapat pleno tingkat Pematangsiantar, baru akan mengetahui secara jelas Parpol yang akan memperoleh kursi di DPRD. “Kita lihat saja nanti hasil rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara.”(a28)