Scroll Untuk Membaca

Sumut

Wabup Simalungun: Jadilah Pengusaha Yang Tahu Hak Dan Kewajiban

Wabup Simalungun: Jadilah Pengusaha Yang Tahu Hak Dan Kewajiban
Wabup Simalungun, H.Zonny Waldi saat menyampaikan sambutan di acara Sosialisasi/Bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, di Hotel Sapadia P.Siantar, Jumat (22/9).(Waspada/Ist)

SIMALUNGUN (Waspada): Pemkab Simalungun melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Sosialisasi/Bimtek (Bimbingan Teknis) Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Jumat (22/9/2023).

Sosialisasi berlangsung di Hotel Sapadia Pematangsiantar, dibuka Bupati Simalungun diwakili Wakil Bupati H Zonny Waldi di dampingi Kadis Tenaga Kerja Riando P Purba dan Kadis PMPTSP Pahala RB Sinaga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Wabup Simalungun: Jadilah Pengusaha Yang Tahu Hak Dan Kewajiban

IKLAN

Wabup Simalungun menyampaikan, setelah lebih kurang 2 tahun lebih diguncang covid-19 menjadikan perekonomian lumpuh. Perusahaan tidak bisa menjalankan usahanya, karyawan tidak boleh masuk ke perusahaan sehingga proses reproduksi tidak berjalan.

“Tapi syukur Alhamdulillah, pada tahun 2022 covid telah melandai dan tahun 2023 covid 19 dinyatakan sebagai endemi, namun demikian kita harus tetap waspada,” ucap Zonny seraya menambahkan saat ini kita melaksanakan recovery (pemulihan) atau bangkit kembali, dengan harapan dunia usaha berkembang kembali.

“Tumbuh kembangnya ekonomi nasional dan daerah banyak ditentukan peran swasta atau para pengusaha, karena melalui pengusaha banyak terserap tenaga kerja kita,” kata Wabup.

Untuk itu, kepada para pengusaha, dengan berkembangnya usaha, diharapkan para pengusaha untuk taat membayar kewajibannya, untuk pembangunan di Kab. Simalungun dalam mewujudkan visi misi Bupati dan Wakil Bupati ‘Rakyat Harus Sejahtera’.

Melalui sosialisasi tersebut, mantan Kadisperindag Pemprovsu itu berharap agar para pelaku usaha dapat memahami hak dan kewajiban serta mengaplikasikan OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. “Jadilah pengusaha yang tahu hak dan kewajiban,” pungkas H.Zonny Waldi.

Sebelumnya Kadis PMPTSP Pahala RB Sinaga dalam laporannya menyampaikan, tujuan dilaksanakan sosialisasi untuk meningkatkan daya saing usaha, meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai hal dan kewajiban.

“Selain, kegiatan ini juga untuk meningkatkan pemahaman menggunakan Website OSS (Online Single Submission), dan pelaku usaha dapat menjalankan hak dan kewajibannya,” kata Pahala.

Disampaikan Pahala, sosialisasi ini diikuti 215 peserta yang akan dilaksanakan sebanyak 7 kali Kegiatan. ” Dan saat ini di ikuti 25 orang pelaku usaha di Kabupaten Simalungun,” ujar Pahala.

Sebagai narasumber dalam sosialisasi ini berasal dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Budparekraf, Dinas Perindag, Dinas Koperasi Koperasi dan UKM dan dari tenaga pendamping DPMPTSP.(a27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE