Unggahan postingan Dede S Siregar di akun Facebook nya. (Waspada/Ist)
PALUTA (Waspada) : Seorang oknum ASN yang bertugas di salah satu puskesmas di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) diduga menganiaya anak tirinya dengan menyiramkan air panas di bagian tubuhnya.
Hal itu diketahui setelah seorang ayah, atas nama Dede S Siregar mengunggah video berdurasi 18 detik di akun Facebooknya, dan viral di media sosial.
Pada unggahan videonya itu, terlihat Dede S Siregar menunjukkan seorang anak yang menangis karena mengalami luka bakar di bagian paha kakinya akibat terkena siraman air panas.
Pelakunya ialah merupakan istrinya sendiri, bernama FH seorang ASN di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumatera Utara.
Unit kerjanya saat ini di UPT Puskesmas Aek Godang, Kecamatan Hulu Sihapas Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta)
Dalam postingannya itu, Dede juga turut membuat keterangan bahwa kejadiannya, pada hari Selasa 21 Januari 2025, sekira pukul 09.00. bertempat di Jl. Abadi nomor 436 Medan.
Amatan Waspada, saat ini videonya sudah terhapus. Dan akun Facebook atasnama Dede S Siregar sudah di blokir. Padahal, video tersebut sudah sempat dibagikan lebih dari 100 kali.
Akibat viralnya postingan ini, menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat.
Lela Lubis, salah seorang ibu mengaku sangat menyesalkan kejadian itu. “Sungguh biadab kelakuan ibu tirinya. Tidak pantas pekerjaannya sebagai pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” terangnya.
![Viral, Oknum ASN Di Paluta Diduga Aniaya Anak Tirinya Viral, Oknum ASN Di Paluta Diduga Aniaya Anak Tirinya](https://www.waspada.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250211-WA0077.jpg)
Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Muniruddin Ritonga, menanggapi video viral itu. Ia sangat menyayangkan atas adanya dugaan kekerasan terhadap anak.
Katanya, menggunakan kekerasan sebagai metode pengajaran kepada anak adalah hal yang berbahaya dan tidak dapat diterima.
“Perilaku tersebut tidak dapat ditoleransi apalagi dilakukan oleh orang dekat (ibu tiri) si anak. Kejadian ini harus segera diselidiki oleh pihak penegak hukum,” ujarnya kepada wartawan melalui selulernya, Selasa (11/2).
Muniruddin Ritonga yang juga merupakan anggota DPRD Sumut ini mengatakan, hukuman fisik terhadap anak adalah kejahatan, dan tidak memiliki tempat di rumah atau lingkungan manapun. Anak seharusnya tumbuh dan berkembang di tempat yang aman dan penuh kasih sayang, tanpa melalui rasa takut atau kekerasan.
“Saya sangat mengecam perilaku tersebut dan mendesak Unit Perlindungan Anak di bawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Perlindungan Sosial beserta pihak penegak hukum agar segera turun tangan,” tegasnya.
Terpisah Kadis Kesehatan Paluta, dr Sri Prihatin Harahap mengaku, belum mengetahui secara pasti kejadian itu. “Benar atau tidaknya kejadian ini, kami akan coba cari tahu kebenarannya,” terang Kadis Kesehatan. (a29)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.