Video Viral ASN, Pemkab Humbahas Tempuh Jalur Hukum

  • Bagikan

DOLOKSANGGUL (Waspada): Terkait video viral joget ria ASN, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Dinas Kesehatan akhirnya menempuh jalur hukum.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Humbahas, Hotman Hutasoit kepada Waspada.id, di kantornya, Senin (17/1) mengatakan, bahwa pihaknya melalui Dinas Kesehatan sudah membuat laporan pengaduan ke Mapolres Humbahas, Jumat (14/1). Laporan tersebut perihal keberatan atas beredarnya video ASN tanpa persetujuan pemilik/pihak terkait dalam video itu. “Video tersebut sebenarnya untuk kalangan sendiri. Namun dalam hal ini diduga ada oknum yang sengaja menyebarluaskan sehingga menjadi konsumsi publik,” ujarnya.

Atas viralnya video itu, Hotman berharap, aparat hukum dapat mengusut tuntas dan memberi sanksi hukum sesuai yang berlaku.

Ditanya pendampingan hukum dari Pemkab Humbahas, Hotman belum bisa berkomentar jauh. “Kita masih menunggu proses BAP dari aparat hukum. Selanjutnya di persidangan akan diturunkan tim hukum setelah dilakukan koordinasi internal,” tukasnya.

Di sisi lain, sambung Hotman, secara internal, ASN yang terkait dalam vidio viral itu dalam proses penjatuhan sanksi sesuai PP Nomor 94  Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. “Tim penjatuhan sanksi yang terdiri dari Sekda, Inspektorat dan BKD sedang bekerja. Terkait sanksi yang akan diberikan belum bisa kita simpulkan,” terangnya.

Diuraikan, sanksi atas pelanggaran disiplin PNS terdiri dari sanksi ringan, sedang dan berat.

Kadis Kesehatan Kab. Humbahas, drg Hasudungan Silaban dikonfirmasi melalui selulernya mengakui bahwa pihaknya secara resmi sudah membuat laporan ke Mapolres Humbahas terkait beredarnya video viral ASN.

Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin melalui Kasi Humas, Aipda SB Lolo Bako kepada Waspada membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan pengaduan atas video viral ASN.

“Benar, kita sudah menerima laporan pengaduan yang dibuat Kadis Kesehatan Humbahas ke Polres Humbahas, terkait pencemaran nama baik soal ASN dituduh mabuk,” katanya.

Pemeriksaan sementara, menurut Kadis Kesehatan, vidio joget ria ASN dengan menenggak miras itu tidak benar adanya. Pun demikian, Unit I Satreskrim Polres Humbahas masih melakukan proses penyelidikan dan saat ini masih memeriksa beberapa saksi.

“Petugas sudah memeriksa 11 saksi yang terkait dalam video viral ASN. Namun saat ini penyidik belum dapat menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak,” pungkasnya. (cas)


  • Bagikan