UPZ Harus Cerdas Distribusikan Zakat Sesuai Ajaran Islam

  • Bagikan
Ketua Baznas Padangsidimpuan Drs.H Zainal Arifin Tampubolon (kiri) saat jadi pembicara pada Kajian Ramadhan di aula Kantor MUI Padangsidimpuan dengan moderator Drs.H.Sakban Siregar, Selasa (25/3/2025). Waspada/Mohot Lubis
Ketua Baznas Padangsidimpuan Drs.H Zainal Arifin Tampubolon (kiri) saat jadi pembicara pada Kajian Ramadhan di aula Kantor MUI Padangsidimpuan dengan moderator Drs.H.Sakban Siregar, Selasa (25/3/2025). Waspada/Mohot Lubis

Dilarang Jual Beli Di Dalam Masjid

P.SIDIMPUAN (Waspada) : Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Padangsidimpuan Drs. H Zainal Arifin Tampubolon meminta petugas Unit Pengelola Zakat (UPZ) agar cerdas dalam menerima dan mendistribusikan zakat kepada mustahik sesuai dengan ajaran agama Islam.

“Jika zakat yang terkumpul hanya sedikit dan mustahik cukup banyak, maka Unit Pengelola Zakat (UP) harus cerdas agar zakat tersebut dapat bermanfaat bagi umat,” kata Ketua Baznas Padangsidimpuan Drs.H Zainal Arifin Tampubolon saat jadi pembicara pada Kajian Ramadhan di aula Kantor MUI Padangsidimpuan dengan moderator Drs.H.Sakban Siregar, Selasa (25/3/2025).

Kajian Ramadhan yang digelar MUI Padangsidimpuan setiap hari Selasa dan Kamis selama bulan suci Ramdhan 1446 H bertujuan untuk memberikan edukasi terhadap umat tentang bwrbagai hal sesuai dengan ajaran agama Islam, termasuk tata cara pengumpulan dan pendiatribusian zakat kepada mustahik.

Ketua Baznas menjelaskan bahwa membayar zakat merupaka kewajiban bagi umat Islam sebagaimana ditegaskan dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 267 dan hadist Rasulullah. “Selain Zakat Fitrah, juga ada zakat maal (harta) jika sudah memenuhi nisab zakat penghasilan,” ucapnya.

Amil zakat dalam menyalurkan zakat yang sudah terkumpul, ucap Zainal Arifin harus mampu membaginya secara bijak dan proporsional. Seperti, apabila zakat yang sudah terkumpul lumayan banyak, sedangkan mustahiknya sedikit, maka diupayakan menerima lebih dari mustahik biasa.

Sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam, paparnya, orang yang berhak menerima zakat (mustahik) terdiri dari fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, ghorim, fi sabilillah dan ibnu sabil. ”Zakat yang sudah terkumpul dibagikan kepada mustahik yang ada di sekitar daerah itu. Ulama sepakat bahwa haram hukumnya zakat disalurkan ke tempat atau daerah lain,” katanya.

Dilarang Jual Beli Di Dalam Masjid

Drs. Zainal Arifin Tampubolon yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI Padangsidimpuan mengungkapkan bahwa amil zakat tidak boleh menjual beras zakat fitrah yang sudah terkumpul kepada orang yang hendak membayar zakat fitrah.

“Amil atau UPZ tidak punya hak untuk memperjual zakat fitrah yang dibayarkan umat Islam sekali dalam setahun karena zakat fitrah yang dibayarkan umat Islam tersebut bukan hak amil. Lagi pula tidak diperbolehkan jual beli di dalam masjid,” jelas ustadz Zainal Arifin Tampubolon.

Pada kesempatan itu Ketua Bazana Padangsidimpuan ustadz Drs. H.Zainal Arifin Tampubolon mengungkapkan dari sekira 250 masjid yang ada di kota Padangsidimpuan, sekira 100-an diantaranya yang telah resmi memiliki SK dari Baznas Padangsidimpuan sebagai UPZ di masjidnya masing-masing.

“Amil atau UPZ harus di SK kan pemerintah. Caranya, BKM bersama masyarakat dan dihadiri aparatur pemerintah Desa/Kelurahan musyawarah untuk menentukan amil Zakat. Hasilnya disampaikan ke Baznas Padangsidimpuan untuk diterbitkan SK UPZ,” ucapnya.

Untuk itu, ustadz Drs. H.Zainal Arifin Tampubolon meminta agar semua masjid memiliki UPZ yang SK nya diterbitkan Baznas Padangsidimpuan, ”Ke depan, jangan lagi ada amil, atau UPZ yang tidak di SK kan pemerintah,” harapnya.(a39).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

UPZ Harus Cerdas Distribusikan Zakat Sesuai Ajaran Islam

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *