RANTAUPRAPAT(Waspada): Dalam rangka Optimalisasi Penerimaan PAD Provinsi Sumatera Utara khususnya sector Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Rantauprapat terus melakukan berbagai upaya salah satu diantaranya memberikan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan milik Pemerintah kabupaten Labuhanbatu dan kendaraan pribadi milik ASN dilingkungan Pemkab Labuhanbatu
Dengan menghadirkan Bus Samsat Keliling, Jumat (23/08) dihalaman Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Labuhanbatu.
Ka. UPTD. Samsat Rantauprapat lebih jauh menjelaskan, kami melakukan konfirmasi terkait pemberitaan dari beberapa Media tentang nama supir SAMSAT keliling UPTD. Samsat Rantauprapat selama 4 Bulan (Januari s/d April 2024) yang tidak aktif bekerja namun menerima gaji.
Kepala (Ka) UPTD. Samsat Rantauprapat Syahrul Efendi Ritonga, S.Sos kepada Waspada, Senin (2/9) di ruang kerjanya membenarkan, kemudian beliau menjelaskan bahwa dari pemberitaan dimaksud, Bapak Kepala Bapenda Provsu selaku atasan langsung Kepala UPTD. Samsat Rantauprapat telah menindak lanjuti dengan melakukan pemanggilan melalui surat Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Utara Nomor : 700.1.2.7/1340/Bapendasu/VIII/2024, Tanggal 23 Agustus 2024 untuk hadir pada hari Senin (26/08) bertempat di Ruang Rapat Kepala Bapenda Provsu Jl. SM. Raja KM.5,5 Medan, untuk diperiksa/dimintai keterangan terkait dengan nama Supir Samsat keliling UPTD. Samsat Rantauprapat seperti pemberitaan di beberapa Media, hasilnya beliau mengaku khilaf dan salah, dimana perbuatan tersebut yang seharusnya tidak patut dilakukan oleh seorang pimpinan Unit Kerja, serta diberi sanksi hukum berupa pengembalian uang ke Kas Daerah sesuai dengan jumlah yang telah dibayarkan.
Kemudian Syahrul Ritonga menyampaikan tentang upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan realisasi penerimaan PKB pada Tahun 2024, diantaranya.
Melaksanakan Program Mandiri Ketuk Pintu (PMKP), dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Pajak Kendaraan Bermotor (SPP-PKB) langsung ke alamat rumah Wajib Pajak yang berjumlah 4.170 unit kendaraan sampai dengan Triwulan II TA.2024.
Melaksanakan Kegiatan Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor dengan pihak Satlantas Polres Labuhanbatu dan PT. Jasa Raharja Cabang Rantauprapat.
Melaksanakan penagihan tunggakan PKB terhadap 18 Wajib pajak Badan (CV dan PT) di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
Melaksanakan Penagihan tunggakan Kendaraan Dinas milik instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu.
Berkolaborasi dengan Pemkab. Labuhanbatu dalam mensosialisasikan Program Intensifikasi dan Ektensifikasi PKB dan BBNKB (Pembebasan Pokok BBNKB Ke-II,Denda BBNKB Ke-II, Pajak Progresif dan Keringanan Denda PKB 20% S.D 50%) dengan memasang Billboard di JL. Ahmad Yani (di depan Gedung Nasional) Kota Rantauprapat.
Bekerjasama dengan UPT. Puskesmas Sigambal Pemkab. Labuhanbatu, melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Berupaya Tes, Cek Gula Darah, Cek Kolestrol Dan Cek AsamUrat, selama 4 (empat) hari (tanggal 24 s/d 27 Juni 2024). Kegiatan ini Merupakan Bentuk Reward/Penghargaan Bapenda Provsu Kepada Wajib Pajak Yang telah melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pembayaran PKB.
Dalam waktu dekat (bulan September 2024 ini), akan menyampaikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kantor Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk mohon bantuan hukum untuk melakukan upaya kepatuhan hukum atau tindakan hukum yang dipandang perlu oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu atas ketidak patuhan Wajib Pajak baik Orang Pribadi ataupun Badan yang memiliki/atau menguasai Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan pembayaran PKB tepat pada waktunya, kata Syahrul Ritonga.(c05).

Waspada/ist
Keterangan Foto: Bus Samsat Keliling dihalaman Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Labuhanbatu.
Keterangan Foto: Masyarakat mengurus surat kendaraan di Bus Samsat Keliling.