P.SIDIMPUAN (Waspada) : Unit Pelaksana Teknisi Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) atau Samaat Padangsidimpuan bersama Satlantas Polres Padangsidimpuan dan Jasa Raharja akan melakukan operasi atau razia gabungan kepatuhan pajak kendaraan bermotor tanggal 3 dan 6 Juni 2024.
Kepala UPT. PPD BP2RD Provinsi Sumatera Utara, wilayah Kota Padangsidimpuan, Abdullah Afifuddin lubis MAP, Jumat (31/5) mengatakan razia gabungan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda Sumut nomor : ST/397/V/ YAN.1.1./2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang persiapan pelaksanaan operasi gabungan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
Sesuai dengan petunjuk Kapolda Sumut, ucap Abdullah Afifuddin lubis, razia kepatuhan pajak kendaraan bermotor itu akan digelar secara serentak di seluruh wilayah Sumatera Utara. “Kegiatan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan dengan cara meningkatkan kesadaran masyarakat melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” tuturnya.

Kepala UPT PPD BP2RD Sumut Samsat, Wilayah Kota Padangsidimpuan yang akrab disapa Afifuddin Lubis menjelaskan UPT. PPD BP2RD Padangsidimpuan yang lebih dikenal masyarakat dengan nama Samsat Padangsidimpuan dalam melaksanakan razia kepatuhan pajak kendaraan bermotor itu, juga akan berkoordinasi dengan Pemko Padangsidimpuan.
Afifuddin berharap kepada pemilik kendaraan yang yang belum membayar membayar pajak kendaraannya agar segera melaksanakan kewajibannya.”Sebelum terjaring razia, kita meminta masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan bermotor masing-masing agar dalam berpergian tidak terkendala akibat persoalan pajak belum dilunasi,” harapnya.
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin membayar atau melunasi pajak kendaraannya, ungkap Afifuddin, langsung saja datang ke Kantor UPT PPD BP2RD (Samsat) Padangsidimpuan di Jalan HT. Rizal, Nurdin, Palampat, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan atau ke Samsat Keliling. (a39)