Scroll Untuk Membaca

Sumut

UPT Samsat Padangsidimpuan Akan Gelar Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak

UPT Samsat Padangsidimpuan Akan Gelar Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak
Petugas gabungan sedang memeriksa surat-surat kendaraan terutama pajak kendaraan bermotor di Kota Padangsidimpuan. Waspada/Ist

P.SIDIMPUAN (Waspada) : Unit Pelaksana Teknisi Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) atau Samaat Padangsidimpuan bersama Satlantas Polres Padangsidimpuan dan Jasa Raharja akan melakukan operasi atau razia gabungan kepatuhan pajak kendaraan bermotor tanggal 3 dan 6 Juni 2024.

Kepala UPT. PPD BP2RD Provinsi Sumatera Utara, wilayah Kota Padangsidimpuan, Abdullah Afifuddin lubis MAP, Jumat (31/5) mengatakan razia gabungan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda Sumut nomor : ST/397/V/ YAN.1.1./2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang persiapan pelaksanaan operasi gabungan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

UPT Samsat Padangsidimpuan Akan Gelar Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak

IKLAN

Sesuai dengan petunjuk Kapolda Sumut, ucap Abdullah Afifuddin lubis, razia kepatuhan pajak kendaraan bermotor itu akan digelar secara serentak di seluruh wilayah Sumatera Utara. “Kegiatan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan dengan cara meningkatkan kesadaran masyarakat melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” tuturnya.

UPT Samsat Padangsidimpuan Akan Gelar Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak

Kepala UPT PPD BP2RD Sumut Samsat, Wilayah Kota Padangsidimpuan yang akrab disapa Afifuddin Lubis menjelaskan UPT. PPD BP2RD Padangsidimpuan yang lebih dikenal masyarakat dengan nama Samsat Padangsidimpuan dalam melaksanakan razia kepatuhan pajak kendaraan bermotor itu, juga akan berkoordinasi dengan Pemko Padangsidimpuan.

Afifuddin berharap kepada pemilik kendaraan yang yang belum membayar membayar pajak kendaraannya agar segera melaksanakan kewajibannya.”Sebelum terjaring razia, kita meminta masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan bermotor masing-masing agar dalam berpergian tidak terkendala akibat persoalan pajak belum dilunasi,” harapnya.

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin membayar atau melunasi pajak kendaraannya, ungkap Afifuddin, langsung saja datang ke Kantor UPT PPD BP2RD (Samsat) Padangsidimpuan di Jalan HT. Rizal, Nurdin, Palampat, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan atau ke Samsat Keliling. (a39)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE