Scroll Untuk Membaca

Sumut

UPT Samsat Padang Sidempuan Santuni Anak Yatim

P.SIDEMPUAN (Waspada) : Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Sumatera Utara, wilayah Kota Padangsidimpuan santuni anak yatim, Jumat (7/10).

Pemberian santunan kepada puluhan anak yatim di Kelurahan Pijorkoling dan sekitarnya, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara di Kantor UPT PPD BP2RD (Samsat), Jl. HT. Rizal, Nurdin, Padang Sidempuan yang dirangkai dengan siraman rohani dihadiri Kepala UPT PPD BP2RD (Samsat) Kota Padang Sidempuan Abdullah Afifuddin lubis,

Scroll Untuk Lanjut Membaca

UPT Samsat Padang Sidempuan Santuni Anak Yatim

IKLAN

Kemudian Kepala Tata Usaha UPT UPT PPD BP2RD Padang Sidempuan Harkin S.Sos, Kasi Pendapatan Fahruddin SH, Kasi Tunggakan Huzaimah SIP, Bendahara Pengeluaran Masniarti Siagian S.E dan seluruh pegawai Samsat UPT Padang Sidempuan termasuk dari Kepolisian dan Jasa Raharja.

UPT Samsat Padang Sidempuan Santuni Anak Yatim
Kepala UPT PPD BP2RD Kota Padangsidimpuan Abdullah Afifuddin Lubis MAP (kiri) memberikan santunan pada anak yatim, Jumat (7/10). Waspada/ist.

Kepala UPT PPD BP2RD Kota Padangsidimpuan Abdullah Afifuddin Lubis MAP mengatakan pemberian santunan kepada anak yatim tersebut merupakan wujud kepedulian UPT PPD BP2RD Padang Sidempuan yang selama ini lazim disebut Samsat Padang Sidempuan kepada anak yatim.

Selain sebagai wujud kepedulian, ucap Afifuddin, melalui penyantunan anak yatim tersebut, pihaknya berharap kepada anak yatim untuk mendoakan kepada Allah SWT agar target pendataan BP2RD Provinsi Sumatera Utara, khususnya target pendapatan yang dibebankan kepda UPT Samsat Padang Sidempuan dapat terlampaui.

Untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait dengan kesadaran kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor, UPT PPD BP2RD Padang Sidempuan menghadirkan Ustad Abdi Husein LC sebagai penceramah.

Ustad Abdi Husein LC dalam ceramahnya menegaskan bahwa membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban dan jika tidak ditunaikan maka akan disebut menunggak dan jika diartikan sama dengan hutang. Maka hutang harus dibayar sesuai dengan ajaran agama Islam. (a39)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE