MADINA (Waspada) : Tahapan Pemilu 2024 telah berjalan sekitar tiga bulan, atau pasca dimulainya tahapan pada tanggal 14 Juni 2022. Sejumlah kegiatan pun telah berjalan, seperti pendaftaran partai politik dan perumusan sejumlah regulasi/aturan. Lainnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus fokus dan serius mempersiapkan, seperti penyesuaian anggaran hingga Sumber Daya Manusia (SDM).
Dalam hal ini, KPU Kabupaten Mandailing Natal (Madina) juga turut serta dalam hal progres persiapan yang dimulai dari segi tahapan anggaran maupun verifikasi partai politik.
Ketua KPU Madina Fadhillah Syarief, SH melalui ketua bidang divisi tekhnik penyelenggara Muhammad Ikhsan kepada Waspada, Senin, (12/09) menjelaskan hingga saat ini KPU Madina telah selesai melakukan tahapan verifikasi parpol dan sudah melaporkan hasil verifikasi tersebut ke KPU Provinsi.
Adapun tahapan yang dimaksud dijelaskan Ikhsan bahwa tahapan di KPU Kabupaten/kota sampai hari ini sebagaimana tertuang dalam SK keputusan KPU RI nomor 346 tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU Nomor 260 tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD sudah sampai pada masa penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi.
Sesuai tahapan sebagaimana dimaksud, dijelaskan Ikhsan bahwa KPU Mandailing Natal (Madina) pada 10 September 2022 telah menyampaikan hasil verifikasi dokumen persyaratan keanggotaan partai Politik Kabupaten Mandailing Natal ke KPU Provinsi melalui Sipol.
“Setelah sebelumnya kita laksanakan beberapa tahapan dimulai dari verifikasi administrasi dokumen, persyaratan keanggotaan partai, tindak lanjut hasil-hasil verifikasi administrasi oleh partai politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat, setelah itu KPU Mandailing Natal melakukan verifikasi administrasi terhadap tindak lanjut partai politik berupa surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat,
“Sampai dengan klarifikasi langsung terhadap anggota partai politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya, tahapan itu semua dilaksankan dalam rentang waktu 16 Agustus sampai dengan 09 September 2022, dalam hal ini hasil verifikasi tersebut sudah kita laporkan langsung ke KPU Porvinsi pada 10 September 2022 kemarin, dan tahapan selanjutnya kita akan menunggu arahan dari KPU Pusat” pungkas Ikhsan. (Cah)