DELISERDANG (Waspada): Sejumlah warga dari tiga desa di dua Kecamatan melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor DPRD Deliserdang Lubukpakam, Kamis (31/3). Kehadiran warga terkait adanya sejumlah warga tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang-I yang akan berlangsung pada Senin 18 April tahun 2022.
Informasi yang dihimpun Waspada, ketiga desa tersebut yaitu Desa Pasar Melintang dan Pagar Jati dari Kecamatan Lubukpakam. Kemudian Desa Sumberjo dari Kecamatan Pagarmerbau.
Saat menyampaikan aspirasi, masyarakat menduga adanya kecurangan yang terdapat pada DPT. Antara lain, adanya berapa warga yang sudah memiliki KTP tidak terdaftar dalam DPT. Kemudian adanya data pemilih ganda, adanya pemilih yang tidak dikenal atau tidak bertempat tinggal di desa dan warga yang sudah meninggal namun masuk dalam DPT.
Usai menyampaikan aspirasi, masyarakat tersebut diterima Ketua DPRD Deliserdang, Zakky Shahri, Wakil Ketua DPRD Deliserdang, Nusantara Tarigan Silangit, Ketua Pansus Pilkades DPRD Deliserdang, Syaiful Tanjung, Anggota DPRD Deliserdang masing-masing Dedi Syahputra, Bongotan Siburian, Dosi Raja Simarmata dan Legimun menerima aspirasi di ruang Komisi I.
Salah seorang warga Pagarjati T Panjaitan, merasa kesal ada kejanggalan dalam DPT. Disebut kedatangan mereka melakukan aksi unjuk rasa dikarenakan tidak DPT di Pilkades Pagarjati.
“Ini sangat aneh, warga memiliki KTP tapi tidak terdaftar dalam DPT. Ada lagi warga yang sudah meninggal tapi masuk dalam DPT dan warga yang sudah pindah tempat sudah bertahun tetap masuk DPT. Ada apa ini,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan perwakilan dari Desa Pasarmelintang dan warga Desa warga Sumberjo dimana permasalahannya adanya warga yang sudah memiliki KTP tetapi tidak masuk dalam DPT.
Ketua DPRD Deliserdang, Zakky Syahri setelah mendengarkan aspirasi warga berjanji akan segera mencari solusi dan memperjuangkan hak warga untuk memilih calon Kades pilihan mereka.
“Saya berjanji akan memperjuangkan ini. Karena permasalahannya ini tidak hanya (3 desa) di dapil lain juga permasalahannya juga sama mengunakan KTP tidak bisa (mencoblos), saya terkejut kenapa bisa begitu,” kata Zakky.
Padahal lanjut Zakky, pada Pemilihan Umum (Pemilu) baik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pemilu Legislatif (Pileg) dan juga Pemilihan Presiden (Pilpres) bisa mencoblos walaupun tidak terdaftar dalam DPT dengan menggunakan KTP. “Untuk itu, kita akan perjuangkan ini agar Bapak-bapak bisa mengunakan hak pilihnya pada tanggal 18 April 2022,” tegasnya.
Zakky pun menyebutkan, DPRD Deliserdang akan segera menjadwalkan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) maupun instansi terkait.
“Surat sudah dibuat untuk kita panggil Panitia, kalau Panitia tidak datang kami akan jumpai Pak Bupati,” ungkap Zakky. (a16)