Scroll Untuk Membaca

Sumut

Unit Reskrim NA IX-X Ringkus Tersangka Perampasan HP

Tersangka penganiayaan disertai perampasan HP inisial RA diapit team Unit Reskrim Polsek NA IX-X. Waspada/Ist.
Tersangka penganiayaan disertai perampasan HP inisial RA diapit team Unit Reskrim Polsek NA IX-X. Waspada/Ist.

AEKKANOPAN (Waspada) : Unit Reskrim Polsek NA IX-X, Resor Labuhanbatu meringkus seorang pelaku tindak pidana penganiayaan disertai perampasan handphone (HP), Senin (17/10).

Seorang tersangka berinisial RA alias Aldi, 20, warga Kampung Pajak ditangkap di Desa Simpang Merbau Kecamatan NA IX-X. Sementara teman Aldi inisial AG berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya melakukan penganiayaan disertai perampasan HP di Kota Raja Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Unit Reskrim NA IX-X Ringkus Tersangka Perampasan HP

IKLAN

Kapolsek NA IX-X Selvitriansih, S. Ik, MH pada waspada.id mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi : LP/62/II/2022/SPKT/SEK NA IX-X, tanggal 28 Pebruari 2022 atas nama pelapor Aldi Tri Wirandi.

“Tersangka melakukan aksinya hari Minggu 27 Pebruari 2022 sekira pukul 15:30 Wib, saat itu korban sedang berpacaran di sebuah ruko kosong di Kotaraja Desa Kampung Pajak tepatnya di lantai 2. Kemudian turun 2 orang laki-laki tak dikenal dari lantai 3 meminta HP milik korban dan HP pacarnya”, sebut Kapolsek NA IX-X.

Korban dan pacarnya menolak memberikan HP, selanjutnya salah satu tersangka mencekik leher, meninju wajah dan kepala belakang korban berulang kali. Tersangka lainnya mencekik leher pacar korban dan mendorong ke dinding.

“Akibat kekerasan, para korban tak berdaya dan langsung menyerahkan HP mereka masing-masing kepada tersangka. Tersangka lari turun ke bawah, korban turut mengejar, tapi 2 tersangka sudah pergi mengendarai sepeda motor Honda Vario merah dengan kencang”, imbuhnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui salah satu tersangkanya inisial RA alias Aldi warga Desa Kampung Pajak. Tepatnya, Senin (17/10) sekira pukul 10:00 Wib, Tekab Unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat berhasil menangkap tersangka Aldi di Desa Simpang Marbau.

Hasil interogasi, tersangka Aldi menyebutkan bahwa dirinya berperan mencekik leher korban dan meninju wajah serta kepala belakang berulang kali. Teman Aldi inisial AG berstatus DPO warga desa Kampung Pajak berperan mencekik leher pacar korban dan mendorong ke dinding.

“Tersangka Aldi mendapat bagian HP milik korban, sedangkan bagian tersangka AG adalah HP milik pacar korban. Sepeda motor Vario merah dikendarai para tersangka adalah milik tersangka Aldi”, cetus Selvi.

Team melaksanakan pengembangan dengan mencari tersangka AG ke rumahnya dan rumah keluarganya di Kampung Pajak namun tidak ditemukan. Pengembangan dilanjutkan dan berhasil mengamankan barang bukti di Desa Pulo Jantan berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario merah BK 5318 JAG serta 1 unit HP merek Vivo.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek NA IX-X guna proses hukum. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUH Pidana. (c04).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE