Scroll Untuk Membaca

Sumut

Unit PPA Polres Simalungun Tangkap Diduga Pencabul Anak

Unit PPA Polres Simalungun Tangkap Diduga Pencabul Anak
Personel Unit PPA Polres Simalungun saat menangkap LNS (tengah) di rumahnya di Kec. Bandar Huluan, Selasa (3/12).(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada): Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menangkap seorang laki-laki dewasa berinisial LNS diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (3/12/2024).

LNS ditangkap di depan kediamannya di daerah Kec. Bandar Huluan, Kab. Simalungun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Unit PPA Polres Simalungun Tangkap Diduga Pencabul Anak

IKLAN

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan LNS diduga pelaku pencabulan terhadap seorang korban perempuan masih di bawah umur. Dikatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor Sp.Kap/250/XII/2024/Reskrim tertanggal 3 Desember 2024.

“Penangkapan dilakukan pada pukul 17.20 WIB oleh tim dipimpin Kanit IV PPA bersama Opsnal PPA, didampingi Bhabinkamtibmas, kepala desa dan Gamot setempat,” ungkap AKP Verry Purba.

Saat ditangkap, LNS sedang memancing ikan di depan rumahnya. Terungkapnya kasus perbuatan cabul tersebut setelah korban mengungkapkan kejadian itu melalui video call dengan kakaknya pada 11 Agustus 2024.

“Kronologi pengungkapan bermula saat korban berkomunikasi dengan kakaknya melalui video call pada 11 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat membahas rencana keberangkatan ke Jakarta untuk menghadiri acara wisuda, korban mengungkapkan keengganannya ditinggal sendirian di rumah karena trauma dengan perlakuan tersangka,” jelas AKP Verry.

Tim penangkapan terdiri dari Ipda Ricardo Pasaribu, Bripka Edi Sinaga, dan Brigadir Josua Marpaung melakukan penangkapan dengan disaksikan istri tersangka. “Surat perintah penangkapan telah diserahkan kepada istri LNS sebagai bukti bahwa penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum,” cetus Kasi Humas.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini ditangani serius mengingat korban adalah anak di bawah umur dan berpotensi mengalami trauma psikologis yang berkepanjangan.

“Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan. Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,” tegas AKP Verry Purba.

Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan serupa di lingkungannya.(a27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE