SERGAI (Waspada): Polsek Perbaungan bersama Polres Nagan Raya Polda Aceh berhasil menangkap S, 31, atas kasus pencurian satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport BL 1572 EC dari Aceh.
Saat ditangkap, S warga Desa Bengkel, Kec. Perbaungan, Sergai, sempat melawan petugas lalu kabur dengan membawa mobil Pajero Sport ke arah Desa Sumber Rejo, Kec. Pagar Marbau, Deliserdang.
Aksi kejar-kejaran terhenti saat ban mobil terperosok di parit, S pasrah diborgol petugas lalu digring ke Mapolsek Perbaungan.
“Penangkapan itu terjadi Selasa (26/12) sekitar pukul 21:00 WIB, Pelaku warga Sergai nekat memukul petugas lalu kabur membawa mobil curian” papar Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk Kamis (28/12).

S diduga pelaku pencurian mobil Pajero Sport yang sedangkan ditangani Polres Nagan Raya. Polsek Perbaungan mendapat informasi pelaku berada di Perbaungan langsung berkoordinasi dengan Polres Nagan Raya.
Bersama personel Polres Nagan Raya, melihat pelaku beserta barang bukti mobil Pajero Sport melintas di Kelurahan Batang Terap. Saat dilakukan pengejaran pelaku sempat tertangkap. Namun melawan hingga memukul petugas dan kabur ke arah Deliserdang.
Aksi kejar-kejaran terhenti, saat mobil pelaku terperosok ke dalam parit, hingga bersama barang bukti pelaku diamankan ke Polsek Perbaungan.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan selanjutnya diserahkan ke petugas Polres Nagan Raya” papar Edward Sidauruk. (cmw/a15)
Berita terkait: