MADINA (Waspada): Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas II Sibolga di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga menjadi sarang ‘Pungli’ oleh beberapa oknum pegawai di kantor tersebut.
Info yang marak beredar saat ini, diduga para oknum pegawai UKK Imigrasi meminta sejumlah uang kepada calon imigran yang sedang mengurus paspor dengan dalih mempermudah dan memperlancar urusan keluarnya paspor.
Praktik penyuapan atau permintaan uang secara ilegal yang diduga dilakukan oleh oknum petugas imigrasi kepada calon migran yang sedang dalam proses atau telah selesai melakukan proses imigrasi merupakan tindakan korupsi yang melanggar hukum dan merugikan banyak pihak, dan ini ternyata diduga telah sering dilakukan oleh oknum-oknum para pegawai nakal UKK Imigrasi Madina.
Syafridayanti salah satu warga Madina yang menjadi korban ‘Pungli’ dan saat ini sedang mengurus paspor anaknya kepada Waspada, Kamis (24/10) mengaku kecewa atas sikap petugas UKK Imigrasi Madina karena meminta uang tambahan agar paspor anaknya dikeluarkan.
“Anak saya mau berangkat ke Malaysia untuk mengikuti acara sebagai personel gordang sambilan, di sana mereka diundang untuk acara pesta dan hari Jumat besok harus berangkat, Jadi kita sudah melakukan pendaftaran secara online dan sudah membayar sebesar Rp350.000 sesuai aturannya pada 17 Oktober 2024 kemarin, tiba kami ke kantor imigrasi semalam Rabu (23/10), kita dimintai uang tambahan awalnya sebesar Rp1.000.000 agar paspor bisa dikeluarkan secepatnya dengan alasan uang lembur pegawai katanya, namun karena ekonomi kami sulit, saya tidak dapat menyanggupinya, kemudian saya tawar hingga oknum pegawai tersebut menyebutkan Rp500.000 saja,” bebernya.
“Karena saya merasa saya tidak sanggup bayar, saya tidak dapat menyanggupinya, makanya sampai hari ini paspor anak saya tidak keluar, padahal besok seharusnya batas terakhir paspor itu harus ada ditangan anak saya agar bisa ikut berangkat dengan rombongan gordang sambilan ke Malaysia,” tambah Syafrida dengan nada sedih.
Syafrida pun mengatakan sangat kecewa dengan sikap para pegawai kantor UKK Imigrasi karena telah mempersulit para calon yang sedang mengurus paspor, padahal dalam hal ini, Kemenkumham sudah mencetuskan akan memerangi praktek pungli di lingkup dan jajaran Kemenkumham.
“Saya sangat kecewa karena menurut kita uang tambahan tersebut tidak ada tertera dalam peraturan, seolah mereka memaksakan agar diberi imbalan lebih baru paspor kita dikeluarkan. Harapan saya semoga paspor anak saya tersebut dikeluarkan, karena kasian anak saya jika tidak ada paspornya itu tidak dapat berangkat ke Malaysia untuk acara gordang sambilan, padahal tujuan kesana ingin mengharumkan nama Mandailing Natal,” pungkasnya.
Pihak UKK Imigrasi kelas II Madina yang coba dikonfirmasi via Whatshapp membantah dugaan maraknya Pungli yang terjadi di lingkup naungan Kemenkumham tersebut.
Dalam keterangannya, pegawai UKK Imigrasi Madina Faisal Irvan yang diduga penanggung jawab di kantor UKK Imigrasi Madina itu dalam pesan WA menulis: “Tidak ada, biaya yg ada di UKK Madina sesuai dengan PP No. 28 Tahun 2019 Tentang Jenis Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia”.(cah)