Ucok Babiat Ditangkap Polisi Gara-gara Miliki Sabu-sabu 1,97 Gram

  • Bagikan

PALAS (Waspada): AH alias Ucok Babiat, 31, warga Lingkungan III Galanggang Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padanglawas (Palas) ditangkap polisi gara-gara didapati memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,97 gram.

Demikian informasi yang dihimpun Waspada.id, Rabu (18/5), bahwa seorang warga berinisial AH alias Ucok Babiat diduga gara-gara memiliki sabu-sabu ditangkap polisi sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu (18/5) di Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan.

Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, MSi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus M. Butar Butar, SH, Rabu (18/5) membenarkan penangkapan tersangka AH.

Hal itu menindak lanjuti informasi dari masyarakat, bahwa di Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Atas informasi tersebut, sejumlah personwl Satres Narkoba Polres Padanglawas melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengamankan AH alias Ucok Babiat bersama barang bukti sabu-sabu seberat 1,97 gram.

Kemudian tersangka beserta barang bukti yang ditemukan di tangannya diamankan dan dibawa ke Mapolres Padanglawas untuk proses hukum selanjutnya. (a30/B)

  • Bagikan