BESITANG (Waspada): Seorang pertugas security di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Dua Dara Meutiah (DDM) di Besitang tidak terima atas uang pesangon PHK yang diberi perusahaan karena dianggapnya tidak sesuai.
Ahmad Sadli kepada Waspada, Selasa (15/8), menceritakan, ia bekerja di SPBU PT DDM ini sudah lima tahun enam tahun. SPBU ini pada awalnya milik Hj Sri Keumala Nurli, namun pertengahan Maret 2023, SPBU take over ke pengusaha lain.
Saat manajemen take over ke tangan pemilik yang baru, hak-hak para pekerja tak langsung diselesaikan. Nasib sial menimpa Ahmad Sadli, dimana pada bulan Juni lalu ia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
“Saya mau diberi pesangon sebesar sebulan gaji, namun saya tolak. Saya sudah bermohon agar uang pesangon untuk ditambah, tapi pihak perusahaan tak bersedia,” kata mantan security itu yang merasa haknya diabaikan.
Ahmad Sadli lewat Serikat Buruh Karisma akhirnya melaporkan kasus ini ke Dinas Perlindungan/Pengawasan Tenaga Kerja UPT Wilayah I Provinsi Sumatera Utara sesuai suratnya No: 18/DP-SBKARISMA/VII/2023 dan ke Disnaker Kab. Langkat.
Mantan security itu tidak hanya menuntut masalah hak atas uang pesangon, tapi ia juga membeberkan terkait upah kerja yang nilainya jauh di bawah standar UMP (Upah Minimum Provinsi) dan Upah Minimun Kabupaten (UMK).
“Upah hanya dibayar Rp1,8 juta per bulannya. Sebagai jasa pengaman, saya bekerja 12 jam, namun saya hanya menerima gaji pokok saja, tanpa ada diberi uang lembur,” kata Ahmad Sadli dengan nada kecewa terhadap pihak manajemen SPBU.
Ia juga mengungkapkan dugaan manipulasi administrasi gaji para pekerja. “Setiap gajian, kami disodorkan dua lembar slip gaji yang harus ditandatangani, dimana yang satu nilainya Rp1,8 juta dan satu lagi Rp2.750.000,” katanya seraya memperlihatkan bukti slip gaji.
Sadli mempertanyakan, kenapa gaji yang ia terima hanya Rp1,8 juta perbulan, tapi disatu slip gaji yang ia ditandatangani tertera angka Rp2.750.000. “Untuk kepentingan apa kami harus meneken dua slip gaji,” ujarnya meminta agar masalah ini diusut.
Manager SPBU PT DDM, Ilham, dikonfirmasi Waspada, Rabu (16/8), mengatakan, alasan pemberhentikan security ini karena masalah kinerja. “Kita bukan atas dasar suka dan tak suka. Yang bersangkutan tidak disiplin dan jarang masuk,” ujarnya.
Disinggung masalah pemberian pesangon yang ditolak mantan anggota security karena hanya diberikan satu bulan gaji, ia beralasan pihak perusahaan baru lima bulan take over dengan manajemen perusahaan yang lama.
Ia menyaran mantan security untuk menjalin komunikasi dengan manajemen yang lama, pihaknya siap duduk bersama mendiskusikan perihal ini dengan tiga belahan pihak supaya jelas. “Kalau nantinya kami diminta untuk membayar hak pekerja, kami siap,” ujarnya.
Ditanya terkait pernyataan Ahmad Sadli bahwa setiap pengambilan gaji karyawan diminta untuk menandatangani dua lembar slip gaji, dimana yang satu nominalnya Rp1,8 juta dan satu lagi Rp2.750.000, ia enggan menjawab.
“Itu masalahnya sudah lain. Tanya saja sama bos,” ujarnya singkat, tanpa menjelaskan siapa bos yang dimaksud. (a10)