Scroll Untuk Membaca

Sumut

Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang berinisial NM alias Putra kini diamankan Di Sat Narkoba Pokres Binjai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Waspada/Ist)
Tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang berinisial NM alias Putra kini diamankan Di Sat Narkoba Pokres Binjai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Waspada/Ist)

BINJAI (Waspada): Walaupun Polres Binjai saat ini lagi gencar gencarnya dalam pemberantasan narkoba dan banyak sudah yang berhasil diamankan, namun hal ini tidak membuat para pengedar narkoba menjadi jera.

Bahkan Jumat (29/3), Unit 2 Satresnarkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di jalan besar Tandam Hilir-1 Desa Tandam Hulu-1 Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

IKLAN

Begitu mendapat informasi tersebut, Kanit-2 Ipda Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan di lokasi sesuai informasi awal.

Di saat personel melakukan penyelidikan di TKP kemudian menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri didepan sebuah rumah dan gerak-geriknya patut untuk dicurigai.

Saat itu juga petugas langsung mendekati pria tersebut namun ketika didekati tersangka berupaya untuk melarikan diri. Berkat kesigapan dan gerak cepat oleh petugas tersangka berhasih diamankan.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut kemudian tersangka mengaku bernama NM als PUTRA, 24, warga Tandam Hilir-1 Desa Tandam Hulu-1 Kecamatan Hamparanperak. Saat mengamankan NM als Putra petugas mengadakan pengeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan berat brutto 1,19 gr,

Tersangka NM als Putra mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki yang tidak mengetahui identitasnya. Kemudian petugas menjebloskan terfakwa ke sel Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Binjai Iptu Irwansya ketika di konfirmasi waspada Minggu (31/3) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu yang berinitial NM alias Putra.

Dan dikatakannya tersangka NM alias Puta dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan, ucap Kasi Humas.(a03).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE